1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
5.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
6.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
7.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
8.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
10.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan penetapan rencana tata ruang.
11.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/atau aspek fungsional, dalam hal ini wilayah yang dimaksud adalah seluruh wilayah yang ada dalam Kabupaten Tuban.
12.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban, yang selanjutnya disebut RTRW Daerah adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Tuban.
13.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan program beserta pembiayaannya.
14.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
15.Pusat Kegiatan Wilayah, yang selanjutnya disebut PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa kabupaten atau kota.
16.Pusat Kegiatan Lokal, yang selanjutnya disebut PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
17.Pusat Pelayanan Kawasan, yang selanjutnya disebut PPK adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kecamatan atau beberapa desa.
18.Pusat Pelayanan Lingkungan, yang selanjutnya disebut PPL adalah pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala antar desa.
19.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
20.Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
21.Sistem Jaringan Prasarana adalah jaringan prasarana wilayah yang dikembangkan untuk mengintegrasikan wilayah kabupaten dan untuk melayani kegiatan yang memiliki cakupan wilayah layanan prasarana skala kabupaten.
22.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapan diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
23.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
24.Jalan Tol adalah jalan umum yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.
25.Jalan Arteri adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna.
26.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
27.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
28.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
29.Jaringan Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi adalah jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan dan/atau jaringan yang menyalurkan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen.
30.Jaringan Infrastruktur Ketenagalistrikan adalah rangkaian perangkat penyaluran energi listrik dari pembangkit tenaga listrik hingga sampai kepada konsumen pada tingkat tegangan yang diperlukan yang terbagi atas unit pembangkit, unit transmisi, dan unit distribusi.
31.Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam rangka bertelekomunikasi.
32.Jaringan Sumber Daya Air adalah rangkaian sistem yang meliputi sumber air dan prasarana sumber daya air.
33.Sistem Penyediaan Air Minum, yang selanjutnya disebut SPAM adalah sistem jaringan air untuk konsumsi rumah tangga yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
34.Sistem Pengelolaan Air Limbah, yang selanjutnya disebut SPAL adalah sistem jaringan air buangan yang berasal dari sisa kegiatan rumah tangga, proses produksi dan kegiatan lainnya yang tidak dimanfaatkan kembali melalui pipa pembuangan.
35.Sistem Jaringan Persampahan adalah kegiatan yang sistematis dan menyeluruh dalam rangka pengurangan sampah melalui kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.
36.Sistem Jaringan Evakuasi Bencana adalah jalur dan ruang evakuasi sebagai tempat pengungsian dari ancaman bencana.
37.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budi daya.
38.Kawasan Peruntukan Lindung adalah kawasan lindung yang secara ekologis merupakan satu ekosistem yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, dan kawasan-kawasan lindung lain.
39.Kawasan yang Memberikan Perlindungan Terhadap Kawasan Bawahannya adalah kawasan yang berada pada ketinggian diatas 2.000 (dua ribu) meter dan atau kelerengan diatas 45 (empat puluh lima) derajat, yang apabila tidak dilindungi dapat membahayakan kehidupan yang ada di bawahnya.
40.Kawasan Hutan Lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
41.Kawasan Perlindungan Setempat adalah kawasan mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai, sempadan sungai, dan kawasan sekitar danau atau waduk.
42.Sempadan Pantai adalah kawasan di tepian pantai yang digunakan sebagai perlindungan wilayah pantai dari kegiatan yang mengganggu kelestarian fungsi pantai.
43.Sempadan Sungai adalah lahan di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
44.Kawasan Sekitar Danau atau Waduk adalah lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan danau yang berfungsi sebagai pelindung danau.
45.Kawasan Konservasi adalah kawasan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
46.Cagar Alam adalah suatu kawasan suaka alam yang karena keadaan alamnya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami.
47.Kawasan Lindung Geologi adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian gejala geologi yang mencakup kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah.
48.Kawasan Keunikan Bentang Alam adalah bentuk kawasan bentang alam khas yang terjadi akibat proses pelarutan pada suatu kawasan batuan karbonat atau batuan mudah terlarut.
49.Sempadan Mata Air adalah kawasan yang ditetapkan untuk melindungi mata air dari kegiatan budidaya yang dapat merusak kualitas air dan kondisi fisik kawasan sekitarnya.
50.Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua situs cagar budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
51.Kawasan Rawan Bencana adalah lokasi yang rawan terjadi bencana alam seperti tanah longsor, banjir, dan gelombang pasang yang perlu dilindungi agar dapat menghindarkan masyarakat dari ancaman bencana.
52.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam guna mendukung manfaat ekologi, sosial, budaya, ekonomi, dan estetika.
53.Kawasan Peruntukan Budi Daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
54.Kawasan Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
55.Kawasan Hutan Produksi Tetap adalah kawasan hutan yang dapat di eksploitasi dengan perlakuan cara tebang pilih maupun dengan cara tebang habis.
56.Kawasan Pertanian adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pertanian yang meliputi kawasan tanaman pangan dan kawasan hortikultura.
57.Kawasan Tanaman Pangan adalah kawasan lahan basah beririgasi, rawa pasang surut dan lebak, lahan basah tidak beririgasi, serta lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman pangan.
58.Kawasan Hortikultura adalah kawasan lahan kering potensial untuk pemanfaatan dan pengembangan tanaman hortikultura secara monokultur maupun tumpang sari.
59.Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan, yang selanjutnya disebut KP2B adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau hamparan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
60.Kawasan Perikanan adalah kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hayati perairan.
61.Kawasan Perikanan Tangkap adalah kawasan yang digunakan untuk penangkapan ikan dan organisme air lainnya di alam liar seperti laut, sungai, danau, atau badan air lainnya.
62.Kawasan Perikanan Budidaya adalah kawasan yang digunakan untuk memelihara, mengembangbiakkan, serta memanen hasil ikan dan organisme air lainnya dalam lingkungan yang terkontrol.
63.Kawasan Pertambangan dan Energi adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang yang berwujud padat, cair, atau gas berdasarkan peta/data geologi dan merupakan tempat dilakukannya seluruh tahapan kegiatan pertambangan yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, operasi produksi, dan pasca tambang, baik di wilayah daratan maupun perairan, serta tidak dibatasi oleh penggunaan lahan, baik kawasan budi daya maupun kawasan lindung.
64.Kawasan Pembangkitan Tenaga Listrik adalah kawasan tempat pembangkit listrik yang memanfaatkan energi potensi mekanik maupun kinetik untuk menghasilkan energi listrik.
65.Kawasan Peruntukan Industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
66.Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana serta fasilitas penunjang lain yang disediakan serta dikelola oleh suatu perusahaan kawasan industri.
67.Kawasan Pariwisata adalah kawasan yang disediakan untuk kegiatan pariwisata atau jasa wisata.
68.Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal/lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
69.Kawasan Permukiman Perkotaan adalah kawasan permukiman yang secara fisik ditunjukkan oleh kumpulan rumah-rumah intensitas kepadatan sedang hingga tinggi yang mendominasi tata ruangnya dan memiliki berbagai fasilitas untuk mendukung kehidupan warganya secara mandiri.
70.Kawasan Permukiman Perdesaan adalah kawasan permukiman dengan intensitas kepadatan rendah hingga sedang yang letaknya diluar kota.
71.Kawasan Pertahanan dan Keamanan adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan negara.
72.Kawasan di Luar Ketentuan adalah kawasan permukiman yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan masih ditetapkan sebagai kawasan hutan produksi tetap yang perubahan peruntukan dan fungsinya menjadi kawasan permukiman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
73.Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
74.Kawasan Strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup kabupaten terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
75.Kawasan Strategis Industri adalah kawasan yang dikembangkan untuk kegiatan industri dengan kegiatan utama industri berskala menengah dan besar yang memiliki dampak ekonomi tinggi terhadap wilayah.
76.Kawasan Strategis Perdagangan adalah kawasan dengan kegiatan utama perdagangan dan jasa secara terpusat dan berskala kota hingga regional yang memiliki dampak ekonomi tinggi terhadap wilayah.
77.Kawasan Agropolitan adalah kawasan yang meliputi satu atau lebih pusat kegiatan pada wilayah perdesaan sebagai sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumber daya alam tertentu yang ditunjukkan oleh adanya keterkaitan fungsional dan hierarki keruangan satuan sistem permukiman dan sistem agrobisnis.
78.Kawasan Minapolitan adalah kawasan yang membentuk kota perikanan, yang memudahkan masyarakat untuk bisa mengembangkan perikanan, dengan kemudahan memperoleh peralatan tangkap, benih melalui unit perbenihan rakyat, pengolahan ikan, pasar ikan, dan mudah mendapatkan pakan ikan yang dikelola oleh salah satu kelompok yang dipercaya oleh pemerintah.
79.Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah arahan pembangunan/pengembangan wilayah untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang wilayah sesuai dengan RTRW Daerah melalui penyusunan dan pelaksanaan program pembangunan/pengembangan kabupaten beserta pembiayaannya, dalam suatu indikasi program utama jangka menengah lima tahunan sampai akhir tahun perencanaan.
80.Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah adalah ketentuan-ketentuan yang dibuat atau disusun dalam upaya mengendalikan pemanfaatan ruang wilayah kabupaten agar sesuai dengan RTRW Daerah yang berbentuk indikasi peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan pemberian insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
81.Ketentuan Umum Peraturan Zonasi adalah ketentuan umum yang mengatur tentang pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, yang disusun untuk setiap klasifikasi peruntukan/fungsi ruang dan kawasan sekitar jaringan prasarana.
82.Ketentuan Perizinan adalah ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya yang harus dipenuhi oleh setiap pihak sebelum pemanfaatan ruang dengan tertib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun dan ditetapkan.
83.Ketentuan Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan penghargaan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan rencana tata ruang.
84.Ketentuan Disinsentif merupakan perangkat atau upaya untuk meningkatkan tindakan pencegahan, pembatasan dan pembatalan kegiatan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
85.Arahan Sanksi adalah arahan untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.
86.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disingkat TKPRD adalah tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mempunyai fungsi membantu pelaksanaan tugas Bupati dalam pelaksanaan koordinasi penataan ruang di Daerah.
87.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penataan ruang.
88.Peran Masyarakat adalah berbagai kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat, untuk berminat dan bergerak dalam penyelenggaraan penataan ruang, yang dalam peraturan ini adalah dalam proses perencanaan tata ruang.