1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban jdih.tubankab.go.id
4.Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahapan permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan terpadu satu pintu.
5.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah Dinas yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan daerah.
6.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh Penanam Modal yang mempunyai nilai ekonomis.
7.Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan mananam modal, baik oleh Penanam Modal dalam negeri maupun Penanam Modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal dapat berupa Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing.
9.Penanaman Modal Asing, yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
10.Penanam Modal Dalam Negeri, yang selanjutnya disingkat PMDN adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik Indonesia.
11.Modal Dalam Negeri adalah modal yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
12.Izin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan usahanya. jdih.tubankab.go.id
13.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannya.
14.Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
15.Pemberian insentif adalah dukungan dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di daerah.
16.Pemberian Kemudahan adalah penyediaan fasilitasi dari Pemerintah Daerah kepada Penanam Modal untuk mempermudah setiap kegiatan Penanaman Modal dalam rangka mendorong peningkatan Penanaman Modal di daerah.
17.Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18.Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal yang telah mendapat perizinan di bidang Penanaman Modal.
19.Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada Penanam Modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
20.Rencana Umum Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut RUPM adalah dokumen perencanaan Penanaman Modal jangka panjang di Daerah.
21.Pengawasan adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis Risiko dan Kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha.
22.Perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. jdih.tubankab.go.id
23.Pelaku usaha adalah perseorangan atau non perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan padausaha bidang tertentu.
24.Pendaftaran adalah pendaftaran usaha dan atau kegiatan pada bidang tertentu.
25.Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan ekonomi khusus sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang kawasan ekonomi khusus
26.Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
27.Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai bidang usahanya.