1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban.
5.Dinas adalah Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban.
6.Tera adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang belum dipakai, sesuai persyaratan atau ketentuan yang berlaku.
7.Tera Ulang adalah suatu kegiatan menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh Penera berdasarkan hasil pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
8.Alat ukur adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
9.Alat Takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
10.Alat Timbang adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
11.Alat Perlengkapan adalah alat yang diperuntukan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat ukur, takar dan timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan. jdih.tubankab.go.id
12.Alat ukur, alat takar, alat timbang dan perlengkapannya, yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat yang dipergunakan di bidang kemetrologian.
13.Pelayanan Tera adalah pelayanan berupa pengujian, pengesahan, penjustiran, pembatalan, penelitian, kalibrasi atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya.
14.Retribusi Pelayanan Tera adalah biaya yang dipungut atas jasa tera, tera ulang, kalibrasi terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, jasa profesi dan pengujian.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan melakukan pembayaran retribusi.
16.Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi sebagai dasar penghiyungan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menetapkan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah yang terutang.
19.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi lebih besar dari pada yang terhutang atau tidak seharusnya terutang.
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi bunga dan atau denda.
21.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
22.Penjustiran adalah penyesuaian dengan keadaan yang sebenarnya atau mencocokan atau melakukan perbaikan ringan dengan tujuan agar alat yang dicocokan atau diperbaiki itu memenuhi persyaratan tera atau tera ulang.
23.Unjuk kerja adalah kemampuan UTTP untuk menunjukkan hasil yang sebenarnya. jdih.tubankab.go.id
24.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.