1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tuban.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
7.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang telah ditetapkan.
8.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
9.Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
10.Kereta Gandengan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh alat itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor. jdih.tubankab.go.id
11.Kereta Tempelan adalah suatu alat yang dipergunakan untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
12.Dihapus.
13.Kendaraan Wajib Uji adalah setiap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang umum, mobil bis, mobil barang, kereta gandengan dan kereta tempelan yang dioperasikan dijalan.
14.Persyaratan Teknis adalah persyaratan tentang susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, pemuatan, rancangan teknis kendaraan sesuai peruntukannya, penggunaan, penggandengan kendaraan bermotor, dan penempelan kendaraan bermotor.
15.Laik Jalan adalah persyaratan minimum kondisi suatu kendaraan yang harus dipenuhi agar terjaminnya keselamatan dan mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan lingkungan pada waktu dioperasikan di jalan.
16.Jumlah Berat Yang Diperbolehkan, yang selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
17.Pengujian Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut uji berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan, kereta tempelan, dan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
18.Pengujian Berkala adalah pengujian kendaraan bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.
19.Bukti Lulus Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala yang diberikan dalam bentuk kartu uji dan tanda uji.
20.Penguji Kendaraan Bermotor adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor. jdih.tubankab.go.id
21.Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
22.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 kg (tiga ribu lima ratus kilogram).
23.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
24.Dihapus.
25.Kartu uji adalah tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa kartu pintar/bentuk lainnya dan berupa kertas yang memiliki unsur- unsur pengaman yang berisi data dan legitimasi hasil pengujian setiap kendaraan bermotor, kereta gandengan dan kereta tempelan.
26.Tanda Uji adalah tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor berupa stiker tanda uji yang terdiri dari gabungan antara stiker hologram dan kertas yang memiliki unsur-unsur pengaman yang berisi data mengenai nomor kendaraan, Jumlah Beban Berat yang di Ijinkan dan/atau Jumlah Beban Berat Kombinasi yang di Ijinkan, daya angkut orang dan barang, masa berlaku uji kendaraan dan muatan sumbu terberat yang dipasang secara permanen pada tempat tertentu di kendaraan.
27.Tidak Lulus Uji adalah kondisi kendaraan wajib uji yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
28.Numpang Uji adalah pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor wajib uji yang karena alasan operasional tertentu dilakukan oleh unit penyelenggara pelaksanaan uji diluar wilayah unit penyelenggara pelaksanaan uji dimana kendaraan tersebut berdomisili. jdih.tubankab.go.id
29.Penguji adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi teknis tertentu yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dari pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas pengujian kendaraan bermotor.
30.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau yang diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh badan atau perorangan.
31.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi jasa umum.
32.Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu dibidang pengujian kendaraan bermotor yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
33.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
34.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
35.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi daerah dan/atau denda.
2.Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: