1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Tuban. jdih.tubankab.go.id
5.Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
6.Rehabilitasi Sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan Penyandang Disabilitas mampu melaksanakan fungsi dan peran sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
7.Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin Penyandang Disabilitas dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
8.Pemberdayaan Sosial adalah upaya untuk mengembangkan kemandirian Penyandang Disabilitas agar mampu melakukan peran sosialnya sebagai warga masyarakat atas dasar kesetaraan dengan warga lainnya.
9.Perlindungan Sosial adalah upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan Penyandang Disabilitas agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar.
10.Bantuan Sosial adalah upaya pemberian bantuan kepada Penyandang Disabilitas, agar dapat meningkatkan kesejahteraan sosialnya.
11.Aksesibilitas adalah kemudahan yang disediakan untuk Penyandang Disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan.
12.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
13.Tenaga Kerja adalah adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
14.Bursa Kerja adalah kegiatan untuk mempertemukan antara pengusaha atau pemberi kerja dengan Penyandang Disabilitas usia kerja, dalam rangka perekrutan pekerja secara langsung dalam waktu yang singkat. jdih.tubankab.go.id
15.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan berbentuk perkumpulan atau organisasi lain yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
16.Pendidikan Inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama-sama dengan peserta didik pada umumnya.
17.Guru Pembimbing Khusus adalah tenaga pendidik yang memiliki kompetensi dalam memberikan pendampingan bagi warga sekolah dan orang tua untuk kelancaran dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif di satuan pendidikan.
18.Lembaga Masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat meliputi organisasi profesi, asosiasi pemberi kerja, organisasi kemasyarakatan, lembaga media, lembaga pendidikan, lembaga kesehatan, lembaga adat, lembaga agama dan lembaga sosial.
19.Penyandang Disabilitas Anak adalah Penyandang Disabilitas yang usianya kurang atau sama dengan 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
20.Kekerasan adalah setiap perbuatan yang berakibat timbulnya kesengsaraan dan penderitaan secara fisik, mental, ekonomi, politik, sosial, seksual, psikologis, termasuk intimidasi dan pengusiran paksa, ancaman tindakan tertentu, perampasan kemerdekaan, penelantaran serta menghalangi kemampuan untuk menikmati semua hak dan kebebasan korban.
21.Akomodasi Yang Layak adalah modifikasi dan penyesuaian yang perlu dan sesuai, dengan tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional atau tidak semestinya, apabila diperlukan dalam kasus tertentu, guna menjamin penikmatan atau pelaksanaan semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental Penyandang Disabilitas berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. jdih.tubankab.go.id
22.Diskriminasi Berdasarkan Disabilitas adalah setiap pembedaan, pengecualian, atau pembatasan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak membatasi atau meniadakan pengakuan, penikmatan atau pelaksanaan, atas dasar kesetaraan dengan yang lainnya terhadap semua hak asasi manusia dan kebebasan fundamental dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kebudayaan, sipil atau lainnya, mencakup semua bentuk diskriminasi, termasuk penolakan atas pemberian akomodasi yang layak.
23.Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, yang selanjutnya disebut Komite Penyandang Disabilitas adalah lembaga nonstruktural di Daerah yang bersifat ad hoc dalam membantu koordinasi dan komunikasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas.
24.Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa di wilayah Daerah.