Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tang al 13 Agustus 2019 Diundangkan di Tuban pada tanggal 13 Agustus 2()19 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, BUDI WI ANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2019 SERIE NOMOR 21 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 216-3/2:ll19 I. UMUM PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG BIAVA TRANSPORTASI JEMAAH HAJJ Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya dan hal itu dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dimanaPasal 29 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.Sebagai upaya untuk mengatur penyelenggaraan ibadah haji secara aman, tertib, dan lancar, maka keluarlah Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Menjadi Undang-Undang. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 memberikan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam hal menyiapkan Transportasi Jemaah Haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal. Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 13 tahun 2008 menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan Transportasi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Jemaah Haji di Kabupaten Tu.ban yang dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan, profesionalitas, efektifitas efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberi kejelasan dan pengaturan mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemberian dan pengelolaan Biaya Transportasi bagi Jemaah Haji dan sumber pembiayaannya. II. PASAL DEMI PASAL