Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tuban. Ditetapkan di Tuban pada tanggal 2 Maret 2021 BUPATI TUBAN, Ttd. H. FATHUL HUDA Diundangkan di Tuban pada tanggal 2 Maret 2021 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TUBAN, Ttd. BUDI WIYANA LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2020 SERI E NOMOR 18 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 30-1/2021 jdih.tubankab.go.id PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TUBAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG PENETAPAN DESA I. UMUM Kabupaten Tuban terdiri atas 20 (dua puluh) Kecamatan dan 311 (tiga ratus sebelas) Desa dan 17 (tujuh belas) Kelurahan. Keberadaan Desa-desa di Kabupaten Tuban, belum ditetapkan landasan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan Penetapan Desa. Berdasarkan ketentuan Pasal 116 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 29 ayat
(3)Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam rangka Penetapan Desa, Pemerintah Daerah harus melaksanakan inventarisasi desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten yang telah mendapatkan Kode Desa. Hasil inventarisasi tersebut menjadi dasar Pemerintah Daerah menetapkan Desa dengan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL