menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tu.ban Tahun Anggaran 2021; --7 Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang No. 12 Tahun 1950, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun (Lembaran 2004 tentang RepublikPerbendaharaan Negara Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5887);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ten tang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781)
12.Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Atas Behan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
13.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tu.ban (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2008 Seri D Nomor 3), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 15 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 04 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tu.ban (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2014 Seri D Nomor 3);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2012 Seri D Nomor 8, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 11 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2015 Seri D Nomor 7);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2016 Seri D Nomor 1), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2019 Seri D Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 124);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tu.ban Nomor 19 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2020 Seri A Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 143);
18.Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tu.ban Tahun 2020 Seri A Nomor 40), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tu.ban Nomor 29 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 97 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 8); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 99 TAHUN 2020 PENETAPAN BATAS JUMLAH MAKSIMAL SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN UANG PERSEDIAAN, SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN GANTI UANG PERSEDIAAN DAN SURAT PERMINTAAN PEMBAYARAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN BAGI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TUBAN TAHUN ANGGARAN 2021. Pasal I Ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Nomor 99 Tahun 2020 tentang Penetapan Batas Jumlah Maksimal Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan Bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toban Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Tahun 2020 Seri E Nomor 70), diubah sebagai berikut: Ketentuan Nomor Urut 6 Kolom 3 Nam.a SKPD diubah, sehingga berbunyi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Pasal II Peraturan Bupati ini berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Tuban. Diundangkan di Toban pada tanggal 6 Mei 2 0 21 SEKRETARIS DAERAH Ditetapkan di Toban pada tanggal 6 Mei 2021 BERITA DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2021 SERI E NOMOR 31