1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Masyarakat adalah masyarakat di Daerah.
6.Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. jdih.tubankab.go.id
7.Sampah Plastik adalah timbulan sampah yang berasal dari atau mengandung bahan dasar lateks, polysterina, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric, atau bahan-bahan polimer sejenis lainnya.
8.Produk dan/atau barang berbahan plastik adalah setiap produk dan/atau barang yang berasal dari atau mengandung bahan dasar lateks, polyethylene, thermoplastik synthetic polymeric, atau bahan-bahan polimer sejenis lainnya.
9.Pelaku Usaha dan/atau kegiatan adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan usaha/kegiatan di Daerah, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dan/atau kegiatan dalam berbagai bidang ekonomi di Daerah.
10.Badan Usaha Milik Daerah, yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Daerah yang dipisahkan dan beroperasi di Daerah.
11.Produsen adalah pelaku usaha yang memproduksi barang yang menggunakan kemasan, mendistribusikan barang yang menggunakan kemasan dan berasal dari impor, atau menjual barang dengan menggunakan wadah yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam di Daerah yang meliputi bidang: manufaktur, jasa makanan dan minuman, serta ritel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Pengelolaan Sampah Plastik adalah kegiatan yang sistematik, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah plastik.
13.Tempat Pemrosesan Akhir, yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memroses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
14.Tempat Penampungan Sementara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur-ulangan, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. jdih.tubankab.go.id
15.Lembar Informasi Pengelolaan Sampah Plastik, yang selanjutnya disingkat Lembar Informasi adalah laporan yang berisi upaya yang disusun oleh BUMD, Produsen, Perangkat Daerah serta Pelaku Usaha dan/atau kegiatan dalam rangka pengelolaan sampah plastik.
16.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
17.Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau badan hukum.