1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dinas adalah Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tuban. jdih.tubankab.go.id
5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tuban.
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai penyelenggara Pemerintahan Desa di Kabupaten Tuban.
7.Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.
8.Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Daerah di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan kebudayaan.
9.Pelindungan adalah upaya pencegahan dan penanggulangan yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian atau kepunahan kesenian dan kebudayaan termasuk harkat dan martabat serta hak seni dan budaya yang diakibatkan oleh perbuatan manusia ataupun proses alam.
10.Pengembangan adalah upaya dalam berkarya yang memungkinkan terjadinya penyempurnaan gagasan, perilaku, dan karya seni dan budaya berupa perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai dengan tata dan norma yang berlaku pada komunitas pemiliknya tanpa mengorbankan keasliannya.
11.Pemanfaatan adalah upaya penggunaan karya seni dan budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
12.Pembinaan dan Pengawasan Umum adalah upaya yang dilakukan oleh Bupati untuk mewujudkan tercapainya pelestarian seni dan budaya yang dilakukan oleh Daerah.
13.Pembinaan dan Pengawasan Teknis adalah upaya yang dilakukan Bupati dalam meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan sumberdaya manusia dalam mendukung pelestarian kebudayaan. jdih.tubankab.go.id
14.Jati Diri Bangsa adalah karakter budaya dan karakter sosial yang menjadi ciri pengenal bangsa tertentu.
15.Pencatatan adalah kegiatan perekaman data secara tertulis (teks).
16.Inventarisasi adalah kegiatan pencatatan secara keseluruhan unsur seni dan budaya yang ada di daerah, baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun yang sudah tercatat sebagai milik daerah, baik fisik maupun non fisik.
17.Pendokumentasian adalah upaya menghimpun, mengolah dan menata informasi kebudayaan dalam bentuk rekaman berupa tulisan, gambar, foto, film, suara atau gabungan unsur-unsur lain (multi media).
18.Penyelamatan adalah upaya darurat atau terencana untuk melindungi karya budaya yang dimiliki oleh individu, kelompok atau suku bangsa dari ancaman kerusakan, kehilangan dan kemusnahan.
19.Penggalian adalah upaya mengungkap, memilah dan mengkaji data, dan/atau informasi seni dan budaya.
20.Penelitian adalah melakukan kajian terhadap aspek-aspek seni dan budaya secara ilmiah oleh peneliti bersertifikat atau perguruan tinggi menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.
21.Ekskavasi adalah kegiatan penelitian menggunakan metode pembedahan tanah untuk menemukan bukti kehidupan pada masa lalu.
22.Setiap Orang adalah orang perorangan, kelompok orang, dan/atau badan usaha yang berbentuk badan hukum maupun badan hukum.
23.Pemeliharaan adalah suatu kegiatan untuk memelihara atau menjaga karya budaya yang dimiliki oleh individu, kelompok atau suku bangsa agar tidak rusak atau punah.