1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Dinas adalah Perangkat Daerah yang menangani bidang Irigasi. jdih.tubankab.go.id
5.Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak.
6.Jaringan Irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
7.Daerah Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari suatu Jaringan Irigasi.
8.Jaringan Irigasi Primer adalah bagian dari Jaringan Irigasi yang terdiri dari bangunan utama, saluran induk/primer, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
9.Jaringan Irigasi Sekunder adalah bagian dari Jaringan Irigasi, yang terdiri dari saluran sekunder, saluran pembuangannya, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap dan bangunan pelengkapnya.
10.Jaringan Irigasi Tersier adalah Jaringan Irigasi yang berfungsi sebagai prasarana pelayanan air irigasi dalam petak tersier yang terdiri dari saluran tersier, saluran kuarter dan saluran pembuang, boks tersier, boks kuarter serta bangunan pelengkapnya.
11.Sistem Irigasi adalah tata kelola irigasi yang meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumberdaya manusia.
12.Penyediaan Air Irigasi adalah penentuan banyaknya air persatuan waktu yang dialokasikan dari sumber air di Jaringan Irigasi untuk petak-petak sawah atau keperluan lainnya untuk menunjang pertanian.
13.Pembagian Air Irigasi adalah kegiatan membagi air di bangunan bagi dalam jaringan primer dan atau jaringan sekunder.
14.Pemberian Air Irigasi adalah kegiatan menyalurkan air dengan jumlah tertentu dari jaringan primer atau jaringan sekunder ke petak tersier dan kuarter.
15.Penggunaan Air Irigasi adalah kegiatan memanfaatkan air dari Jaringan Irigasi untuk mengairi lahan pertanian atau untuk keperluan lainya. jdih.tubankab.go.id
16.Garis Sempadan adalah batas pengaman bagi saluran-saluran dan atau bangunan dari Jaringan Irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekitar bangunan.
17.Perkumpulan Petani Pemakaian Air, yang selanjutnya disingkat P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakaian air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani secara demokratis, termasuk kelembagaan lokal.
18.Gabungan Petani Pemakai Air, yang selanjutnya disebut GP3A adalah kelembagaan sejumlah P3A yang bersepakat bekerja sama memanfaatkan air irigasi dan Jaringan Irigasi pada daerah layanan blok sekunder, gabungan beberapa blok sekunder, atau satu Daerah Irigasi.
19.Masyarakat Petani adalah kelompok masyarakat yang bergerak dalam bidang pertanian, baik yang telah tergabung dengan organisasi P3A maupun petani lainnya yang belum tergabung dalam organisasi P3A.
20.Hak Guna Air Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air irigasi dari Jaringan Irigasi untuk kepentingan pertanian.
21.Hak Guna Pakai Air Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan memakai air dari Jaringan Irigasi untuk kepentingan pertanian.
22.Hak Guna Usaha Air Irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari Jaringan Irigasi untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
23.Komisi Irigasi Daerah adalah lembaga koordinasi dan komunikasi antara wakil Pemerintah Daerah, wakil P3A tingkat Daerah Irigasi, wakil pengguna Jaringan Irigasi di Daerah.
24.Pengembangan adalah pembangunan Jaringan Irigasi baru dan/atau peningkatan Jaringan Irigasi yang sudah ada.
25.Peningkatan Jaringan Irigasi adalah kegiatan meningkatkan fungsi dan kondisi Jaringan Irigasi yang sudah ada.
26.Pengelolaan Irigasi adalah kegiatan yang meliputi operasi, pemeliharaan dan rehabilitasi Jaringan Irigasi di Daerah Irigasi. jdih.tubankab.go.id
27.Operasi Jaringan Irigasi adalah upaya pengaturan air irigasi dan pembuangannya, termasuk kegiatan membuka, menutup pintu bangunan irigasi, menyusun rencana tata tanam, menyusun rencana pembagian air, melaksanakan kalibrasi pintu/bangunan, mengumpulkan data, memantau dan mengevaluasi.
28.Pemeliharaan Jaringan Irigasi adalah upaya menjaga dan mengamankan Jaringan Irigasi agar selalu dapat berfungsi dengan baik, guna memperlancar pelaksanaan operasi dan mempertahankan kelestariannya.
29.Rehabilitasi Jaringan Irigasi adalah kegiatan perbaikan Jaringan Irigasi, guna mengembalikan fungsi dan pelayanan irigasi seperti semula.
30.Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
31.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.