1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial dan non komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan atau dinikmati oleh umum.
5.Reklame insidentil adalah Reklame yang konstruksinya menempel pada bangunan atau yang terbuat dari kayu, bambu dan sejenisnya yang masa izinnya berlaku paling lama 1 (satu) bulan.
6.Reklame permanen adalah Reklame yang konstruksinya bersifat permanen untuk menopang beban secara mandiri atau bertumpu pada bangunan yang masa izinnya berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
7.Reklame papan/billboard adalah Reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari papan, kayu, seng, pelat, collibrite, vynil, aluminium, fiber glass, kaca, batu, tembok atau beton, logam atau bahan lain yang sejenis, dipasang pada tempat yang disediakan (berdiri sendiri) atau digantung atau ditempel atau dibuat pada bangunan tembok, dinding, pagar, tiang, dan sebagainya baik bersinar, disinari maupun yang tidak bersinar.
8.Reklame berjalan adalah Reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya Reklame pada gerobak/rombong, kendaraan baik bermotor ataupun tidak.
9.Reklame film atau slide adalah Reklame yang diselenggarakan menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, atau bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
10.Reklame Kain adalah Reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu even atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis. Termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul- umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner dan standing banner.
11.Reklame Melekat atau Stiker adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda.
12.Reklame peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
13.Reklame selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leafleat, dan Reklame dalam undangan.
14.Reklame suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
15.Reklame udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
16.Reklame Apung adalah Reklame insidentil yang diselenggarakan di permukaan air atau di atas permukaan air.
17.Materi Reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna yang terdapat dalam bidang Reklame.
18.Bahu Jalan adalah batas antara perkerasan jalan dengan saluran dan/atau pagar halaman.
19.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
20.Ruang Manfaat Jalan adalah suatu ruang yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan yang terdiri atas badan jalan, saluran tepi jalan, serta tambang pengamanannya.
21.Ruang Milik Jalan adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang menjadi jalan pada masa yang akan datang.
22.Kawasan adalah ruang jalur Jalan dan/atau Persil yang dapat ditempatkan untuk peletakan titik Reklame.
23.Penyelenggara Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri, atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
24.Penyelenggaraan Reklame adalah suatu kegiatan pelaksanaan pendirian/pemasangan/pembuatan Reklame dan atau media Reklame pada lokasi yang hendak didirikan Reklame dan atau media Reklame oleh penyelenggara Reklame.
25.Jaminan Biaya Bongkar adalah biaya yang dibayarkan oleh penyelenggara Reklame kepada Pemerintah Dae rah yang dipergunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar materi Reklame.