7.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); ·8. U-ndang-Undang ·Nomor 33 Tahun ·2004 -tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); to. U-ndang-U-ndang Nom& 12 Tantm 20:1 1 -ten-tang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik I-ndonesia Nomor £3g8J;
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tantm 20:15 Nomo.r 5·8, Tambana-n Lem-l:ia:Tan Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang ·Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walik-0ta menja.di JJndang-JJndang .{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5588);
13.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) Dan/ Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional flan/ Atau -Sta:bflitas -Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang K-edudukan K-euangan K-epala Daerah -dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan f>emerintah Hornor 74 -Tahun 2G12 tentang f>eru·bahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, 'fa-mbahan Lembaran N€gara R.eyu-blik Jnd<m€Sia -Nomor 5340);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 ten tang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara :R:epubfik Indonesia Nomor 4516}, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah {Lemba:ran Negara Repu.blik Indonesia 'fahun 201-0 -Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwaklian &akyat Daer-ah, dan lnforma-si Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik .Indonesia Nomor ~3t;
19.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembar.an Negara Republik Indonesia Nomor ~737};
20.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
25.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
26.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang -Penge1o1aan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Repub1fk Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
27.Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 148);
28.P-er-atur-a.n: Pr~ Nemo:r 87 'f.af:Fun: 2014 t-entan:g Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor lW)-;
29.Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); 30..Peratu.ran: .Menteri Dalam Negeri Nomor 1.6 T.ahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dae.rah, sehagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 525);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Alokasi Khusus di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 594);
32.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 594), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosfa1 -Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
33.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), se,bagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri flalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
34.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 201 7 Nomor 1067);
35.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 139);
36.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 655);
37.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1068);
38.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 ten tang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
39.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.07 /2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum dan Dana lnsentif Daerah Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Couid-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 250);
40.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07 /2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/ atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 377);
41.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 /PMK.07 /2020 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik ln:-dcrr:resia 'fah:un 202-0 Nonror" 382};
42.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7 /2020 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Rincian Alokasi Dana Cadangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tambahan .Gelombang IU Tahun Anggaran 2020;
43.Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 Tahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 .fBerita Daer.ah Pr.ownsi Jaw.a Timur T.ahun 2019 Seri E Nomor 75), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 91 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Timur N.omor 75 T.ahun 2019 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Seri E Nomor 91);
44.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2007 Seri E Nomor 21);
45.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 04 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 1);
46.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri B Nomor 1);
47.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 2);
48.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 4);
49.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 6) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusf Tempat Re1creasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 6); ---~---- -- -------~
50.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2011 Seri C Nomor 7); 51 ..Rer.atur.an Daer.ah Kabupaten Tu.ban Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri C Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2017 Seri C Nomor 2);
52.Daerah Kabupaten Toban Nomor 01 Tahun 2012 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2012 Seri C Nomor 01);
53.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 02 Tahun 2012 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2012 Seri C Nomor 02);
54.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 03 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2012 Seri C Nomor 03);
55.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 04 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan :¥erkotaan (Lembaran flaerah Kabupaten Tu·ban 'Tahun 2G1~ Seri B Nomor 01);
56.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 05 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan {t.eml¥cff~ Da-a-M Kaoopaten Tubafl 'faluffr 2012 ~ c Nomor 05);
57.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 06 Tahun 2012 tentang Retribusi Penyediaan dan/ atau Penyedotan Kakus .(Lembar.an Daer.ah Kabupaten Tuhan T.ahun 2012 Seri C Nomor 06);
58.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 07 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toban Tahun 2012 Seri C Nomor 07);
59.Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 08 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri C Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Toban Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri C Nomor 2);
60.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toban {Lembaran Da-erah Kabupaten Tuhan Ta:hun 2017 Seri E Nomor 29);
61.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga .(Lembara.n Dae:rah Kabupaten Tu.ban Tahun 201.8 Seri E Nomor 46, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 97);
62.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 20198 Seri A Nomor 11);
63.Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri A Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 131); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TUBAN dan BUPATI TUBAN MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020.