1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah dalam bidang perikanan.
4.Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam adalah segala upaya untuk membantu Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dalam menghadapi permasalahan dan kesulitan dalam melakukan usaha Perikanan atau Usaha Pergaraman. jdih.tubankab.go.id
5.Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya ikan, dan Penambak Garam adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan yang lebih baik.
6.Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
7.Nelayan Kecil adalah nelayan melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehar-hari, baik yang tidak menggunakan kapal penangkap ikan maupun yang menggunakan kapal penangkap ikan berukuran paling besar 10 GT (sepuluh gros ton).
8.Nelayan Tradisional adalah Nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun temurun sesuai dengan budaya dan kearifan lokal.
9.Nelayan Pemilik adalah Nelayan yang memiliki kapal penangkap ikan yang digunakan dalam usaha penangkapan ikan dan secara aktif melakukan penangkapan ikan.
10.Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya turut serta dalam usaha penangkapan ikan.
11.Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
12.Pembudidaya Ikan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan air tawar, ikan air payau, dan ikan air laut.
13.Pembudidaya Ikan Kecil adalah Pembudidaya ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
14.Penggarap Lahan Budi Daya adalah Pembudidaya Ikan yang menyediakan tenaganya dalam pembudidayaan ikan. jdih.tubankab.go.id
15.Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudidaya Ikan yang memiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktif melakukan kegiatan pembudidayaan ikan.
16.Pembudidaya Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
17.Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
18.Petambak Garam Kecil adalah petambak garam yang melakukan usaha pergaraman pada lahannya sendiri dengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektar, dan perebus garam.
19.Penggarap Tambak Garam adalah petambak garam yang menyediakan tenaganya dalam usaha pergaraman.
20.Pemilik Tambak Garam adalah petambak garam yang memiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksi garam dan secara aktif melakukan usaha pergaraman.
21.Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pascaproduksi, dan pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
22.Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan praproduksi, produksi, pascaproduksi dan pengolahan dan pemasaran garam.
23.Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis perikanan yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran.
24.Usaha pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakan dengan sistem bisnis pergaraman yang meliputi praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan dan pemasaran. jdih.tubankab.go.id
25.Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
26.Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
27.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
28.Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana dan/atau sarana produksi perikanan, prasarana dan/atau sarana produksi garam, pengolahan, dan pemasaran hasil perikanan, serta produksi garam yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.
29.Kelembagaan adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Nelayan, Pembudidaya Ikan, atau Petambak Garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
30.Asuransi Perikanan adalah perjanjian antara Nelayan atau Pembudidaya Ikan dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko penangkapan atau pembudidayaan ikan.
31.Asuransi Pergaraman adalah perjanjian antara Petambak Garam dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan resiko usaha pergaraman.