1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
4.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang Kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur. jdih.tubankab.go.id
6.Bupati adalahBupati Tuban.
7.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah Kabupaten Tuban yang melaksanakan fungsi penunjang pendapatandaerah.
8.Pejabatadalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuaiperaturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Kas Umum Daerahadalah Kas Umum Daerah Kabupaten Tuban.
10.Kas Daerah adalah bank Pemerintah yang di tunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk memegang kas daerah.
11.Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajakadalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
12.Badanadalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerahdengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan olehhotel.
14.Hoteladalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan,rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh). jdih.tubankab.go.id
15.Rumah Kosadalah jasa yang menawarkan sebuah kamar atau tempat untuk ditinggali dengan sejumlah pembayaran tertentu untuk setiap periode tertentu.
16.Bon Penjualan (Bill)adalah bukti pembayaran yang sekaligus sebagai bukti pungutan pajak, yang dibuat oleh wajib pajak pada saat mengajukan pembayaran atas jasa pemakaian kamar atau tempat penginapan beserta fasilitas penunjang lainnya, makanan dan/atau minuman kepada subyek pajak.
17.PajakRestoranadalahpajakatas pelayanan yang disediakanolehrestoran.
18.Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.
19.Pajak Hiburanadalah pajak atas penyelenggaraan Hiburan.
20.Hiburan adalahsemuajenistontonan, pertunjukan, permainan, dan/ataukeramaianyangdinikmati dengan dipungutbayaran.
21.Pajak Reklameadalah pajak atas penyelenggaraan Reklame.
22.Reklame adalah benda, alat perbuatan atau media yang menurut bentuk, dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan sesuatu barang, jasa, atau seseoarang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, Jasa, atau orang yang ditempatkan atau dilihat atau dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat umum.
23.Penyelenggara Reklameadalah orang atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
24.Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
25.Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. jdih.tubankab.go.id
26.Mineral Bukan Logam dan Batuanadalah Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang mineral dan batubara.
27.Pajak Parkiradalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usahamaupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
28.Parkiradalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara.
29.Pajak Air Tanahadalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
30.Air Tanahadalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
31.Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
32.Burung Walet adalah satwa yang termasuk margacollocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia maxina,collocalia esculanta, dan collocalia linchi
33.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
34.Bumiadalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten.
35.Bangunanadalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaam dan/atau laut.
36.Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperolehdari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
37.Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunanadalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. jdih.tubankab.go.id
38.Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunanadalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
39.Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang dibidang pertanahan dan bangunan.
40.Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
41.Wajib Pajakadalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dankewajiban perpajakan sesuai degan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
42.Masa Pajakadalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
43.Tahun Pajakadalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
44.Pajak Yang Terutangadalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
45.Pemungutanadalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
46.Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
47.Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib jdih.tubankab.go.id Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
48.Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
49.Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
50.Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
51.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKBadalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlahpajak yang terutang, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
52.Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalahsurat ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
53.Surat Ketetapan Pajak Daerah LebihBayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLBadalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari pajak yang terutang, atau tidak seharusnya terutang.
54.Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkatSKPDNadalahsurat ketetapan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang dibayar, atau pajak tidak terutang.
55.Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD adalahsurat untuk melakukan tagihan pajak atau jdih.tubankab.go.id sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
56.Pembayaran Pajakadalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sesuai dengan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
57.Surat Keputusan Pembetulanadalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan teknis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau STPD.
58.Surat KeputusanKeberatanadalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
59.Putusan Banding adalah putusan badan penyelesaian sangketa pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
60.Penagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disebutPenagihan adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi Utang Pajak dan Biaya Penagihan Pajak dengan menegur Penagihan atau memperingatkan, melaksanakan Seketika dan Sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual Barang yang telah disita.
61.Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah MelaksanakanPenyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan, dan surat lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak menurut Undang-Undang dan Peraturan Daerah.
62.Pemeriksa Pajak, yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai NegeriSipildi lingkungan Pemerintah Daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk olehBupati, yang jdih.tubankab.go.id diberi tugas, wewenang, dantanggungjawab untuk melaksanakan Pemeriksaan.
63.Jurusita Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Jurusita adalah pelaksana tindakan Penagihan yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan dan penyanderaan.
64.Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak,atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah.
65.Biaya Penagihan Pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan Penagihan.
66.Lelang adalah setiap penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan,tertulis, dan/atau media dalam jaringan (online)melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
67.Penyitaan adalah tindakan JurusitaPajak untuk menguasai Barang Wajib Pajak dan/atau Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi Utang Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
68.Pemungutanadalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek yang terhutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetornya.
69.Pembukuanadalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data keadaan informasi yang meliputi keadaan harta, kewajiban atau hutang, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan rugi laba pada setiap tahun pajak berakhir.
70.Nomor Pokok Wajib Pajak, yang selanjutnya disingkat NPWP adalahidentitas atau tanda pengenal yang diberikan Pejabat yang berwenang dalam Pajak Daerah kepada wajib pajak.
71.Pemeriksaan adalahserangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data jdih.tubankab.go.id keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kapatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Daerahberdasarkan Peraturan Daerah.
72.Penyidik Pegawai Negri Sipil, yang selanjutnya disingkat PPNSadalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
73.Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang pajak Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.