1.Daerah adalah Kabupaten Tuban.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tuban.
3.Bupati adalah Bupati Tuban.
4.Camat adalah Camat di wilayah Kabupaten Tuban.
5.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa, yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan yang ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa dan Unsur Masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal-hal yang bersifat strategis.
10.Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di desa dalam rangka memilih Kepala Desa yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
11.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12.Panitia Pemilihan Kepala Desa/Kepala Desa Antarwaktu tingkat desa, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan adalah Panitia yang dibentuk oleh BPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa/Kepala Desa Antarwaktu.
13.Panitia Pemilihan Kepala Desa Kabupaten, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kabupaten adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kabupaten dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
14.Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan, yang selanjutnya disebut Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk Bupati pada tingkat Kecamatan dalam mendukung pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
15.Tim Pengawas Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kecamatan, yang selanjutnya disebut Tim Pengawas Kecamatan adalah Tim yang dibentuk oleh Bupati yang memiliki tugas melaksanakan fasilitasi dan pengawasan terhadap proses pelaksanaan pemilihan Kepala Desa di tingkat Desa.
16.Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
17.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas, hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disebut APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa.
19.Bakal Calon adalah Warga Negara Republik Indonesia yang terdaftar sebagai bakal calon Kepala Desa berdasarkan penjaringan oleh Panitia Pemilihan.
20.Calon Kepala Desa adalah bakal calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh panitia pemilihan sebagai calon yang berhak dipilih menjadi Kepala Desa.
21.Calon Kepala Desa Terpilih adalah calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
22.Dusun/RW/RT adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
23.Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu adalah pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan melalui musyawarah desa.
24.Saksi adalah warga desa bersangkutan yang diberikan kuasa untuk mewakili calon Kepala Desa dalam mengikuti proses pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
25.Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat KPPS adalah penyelenggara pemungutan suara pada TPS.
26.Pemilih adalah penduduk desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan Kepala Desa.
27.Daftar Pemilih Sementara, yang selanjutnya disingkat DPS adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum terakhir yang telah diperbaharui dan dicek kembali atas kebenarannya serta ditambah dengan pemilih baru.
28.Daftar Pemilih Tambahan, yang selanjutnya disingkat DPTb adalah daftar pemilih yang disusun berdasarkan usulan dari pemilih karena yang bersangkutan belum terdaftar dalam DPS.
29.Daftar Pemilih Tetap, yang selanjutnya disingkat DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan yang merupakan gabungan DPS yang sudah diperbaiki dan DPTb sebagai dasar penentuan identitas pemilih dan jumlah pemilih dalam pemilihan Kepala Desa.
30.Kampanye adalah suatu kegiatan yang dilakukan oleh Calon Kepala Desa untuk meyakinkan para pemilih dalam rangka mendapatkan dukungan.
31.Tempat Pemungutan Suara, yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat dilaksanakannya pemungutan suara.
32.Bencana non-alam Corona Virus Disease 2019, yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian luar seperti penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat secara luas dan berskala besar.
33.Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
34.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan pada BAB III setelah Bagian Kesatu disisipkan 2 (dua) paragraf yaitu paragraf 1 dan paragraf 2 dan diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 2 (dua) Pasal yakni Pasal 4A dan Pasal 4B, sehingga berbunyi sebagai berikut: