1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Pemerintahan . . .
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dn tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam system dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Dinas adalah Perangkat Daerah yang merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang pendidikan.
8.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat dalam konteks pendidikan menjadi lingkungan pembelajaran pertama dan utama bagi anak-anak untuk meningkatkan kemampuan literasi.
9.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
10.Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang berdomisili di Daerah yang mempunyai ketertarikan, perhatian dan peranan dalam kegiatan literasi.
11.Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan kerja sama.
12.Pemangku Kepentingan adalah masyarakat umum atau pihak-pihak yang terkait langsung atau memiliki kepentingan dalam pengembangan budaya literasi.
13.Gemar Membaca adalah sikap, kebiasaan, dan tindakan atau perbuatan untuk membaca secara berkelanjutan.
14.Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualiatas hidupnya.
15.Gerakan Literasi adalah suatu usaha atau kegiatan literasi yang bersifat partisipatif dengan melibatkan seluruh keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
16.Kegiatan Literasi adalah kegiatan untuk meningkatkan kesanggupan/kemampuan/ keterampilan serta minat dalam hal membaca dan menulis.
17.Budaya Literasi adalah kebiasaan berpikir yang diikuti oleh sebuah proses membaca dan menulis yang pada akhirnya sesuatu yang dilakukan dalam sebuah proses kegiatan tersebut akan menciptakan karya.
18.Pegiat . . .
18.Pegiat Literasi adalah individu atau kelompok yang secara sukarela mengelola Gerakan Literasi di keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
19.Pengembangan Budaya Literasi adalah peningkatan kualitas hidup dan daya saing dalam melakukan revolusi karakter bangsa, serta memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial melalu pembangunan ekosistem pendidikan di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.
20.Pembudayaan Literasi adalah proses pengembangan dan penguatan karakter melalui kegiatan literasi di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat.