1.Daerah adalah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
2.Pemerintah Daerah adalah bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
3.Bupati adalah Bupati Tulang Bawang Barat.
4.Dinas adalah perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
5.Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.
6.Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya Ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran, dan pengusahaannya.
7.Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang dihabitatnya.
8.Hewan Peliharaan adalah Hewan yang kehidupannya untuk sebagian atau seluruhnya bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.
9.Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan Hewan, pengobatan Hewan, pelayanan kesehatan Hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit Hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, medik konservasi, obat Hewan dan peralatan kesehatan Hewan, serta keamanan pakan.
10.Kesehatan . . .
10.Kesehatan Masyarakat Veteriner adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan manusia.
11.Satwa Liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara yang masih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.
12.Sumber Daya Genetik adalah material tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai pembawa sifat keturunan, baik yang bernilai aktual maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.
13.Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Bibit adalah Ternak yang mempunyai sifat unggul dan mewariskan serta memenuhi persyaratan tertentu untuk dikembangbiakkan.
14.Bakalan adalah Hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipelihara guna tujuan produksi.
15.Produk Hewan adalah semua bahan yang berasal dari Hewan yang masih segar dan/atau telah diolah atau diproses untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia.
16.Setiap Orang adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum serta yang melakukan kegiatan di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
17.Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melakukan usaha peternakan.
18.Perusahaan Peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.
19.Pemuliaan adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok Ternak dari suatu rumpun atau galur guna mencapai tujuan tertentu.
20.Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diolah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada Hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.
21.Bahan Pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang layak dipergunakan sebagai pakan, baik yang telah diolah maupun yang belum diolah.
22.Kawasan Penggembalaan Umum adalah lahan negara atau yang disediakan Pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkan bagi penggembalaan Ternak masyarakat skala kecil sehingga Ternak dapat leluasa berkembang biak.
23.Otoritas . . .
23.Otoritas Veteriner Daerah adalah kelembagaan Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
24.Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan Hewan dan penyakit Hewan.
25.Dokter Hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran Hewan, sertifikat kompetensi, dan kewenangan medik veteriner dalam melaksanakan pelayanan kesehatan Hewan.
26.Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.
27.Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa penyakit Hewan lainnya melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
28.Higiene adalah seluruh kondisi atau tindakan untuk meningkatkan kesehatan.
29.Sanitasi adalah usaha pencegahan penyakit dengan cara menghilangkan atau mengatur factor-faktor lingkungan yang berkaitan dengan rantai perpindahan penyakit tersebut.
30.Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.
31.Alat dan Mesin Peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan Peternakan dan Kesehatan Hewan, baik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.
32.Kesejahteraan Hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental Hewan menurut ukuran perilaku alami Hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi Hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap Hewan yang dimanfaatkan manusia.
33.Alat dan Mesin Kesehatan Hewan adalah peralatan kedokteran Hewan yang disiapkan dan digunakan untuk Hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan Hewan.
34.Tenaga Kesehatan Hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan Hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan Hewan bersertifikat.
35.Laboraturium . . .
35.Laboratorium adalah tempat riset ilmiah, eksperimen, pengukuran ataupun pelatihan ilmiah dilakukan
36.Ternak Ruminansia adalah Ternak memamahbiak yang terdiri dari Ternak ruminansia besar seperti sapi dan kerbau, serta Ternak ruminansia kecil seperti kambing dan domba.
37.Biosafety adalah kondisi dan upaya untuk melindungi personel atau operator serta lingkungan laboratorium dan sekitarnya dari agen penyakit Hewan dengan cara menyusun protokol khusus, menggunakan peralatan pendukung dan menyusun desain fasilitas pendukung.
38.Biosecurity adalah kondisi dan upaya untuk memutuskan rantai masuknya agen penyakit ke induk semang dan/atau menjaga agen penyakit yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau tidak disalahgunakan untuk tujuan bioterorisme.
39.Sediaan Biologik adalah obat Hewan yang dihasilkan melalui proses biologic pada Hewan atau jaringan Hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik antara lain berupa vaksin, sera (anti sera), hasil rekayasa genetika dan bahan diagnostika biologic.
40.Obat keras adalah obat Hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi Hewan dan/atau manusia yang mengkonsumsi produk Hewan tersebut.
41.Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur Kesehatan Hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional.