1.Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 4l) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungiawab Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 2
6.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2OO7 tentang Penyelenggaraan Pemilu (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 59, Tambahan lembaran Negara Nomor 4721);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Dll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 7, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2OlS (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Iembaran Negara Republik Nomor 5679);
10.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2Ol5 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56561, sebaqaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 52, Tambahan l,embaran Negara Republik Nomor 5678);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4525);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l4O. Tambahan Lembaran Negara Republik incionesia Nomor 457g);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165 Tambahan A 3 Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor 4593);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 Tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2A14 Nomor 123, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 57l7l;
15.Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2or4 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran pendapatan Dan Belanja Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 168, Tambahan l_embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah dengan Peratr-rran pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 569a);
16.Peraturan Presiden Nomor gr rahun 2al4 tentang Peraturan Pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun 2OII tentang Pembentukan peraturan perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199);
17.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peratura,n Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahr_rn 2el1:
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun2ol4 tentang Pemilihan Kepala Desa;
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2oo7 tentarrg Pokok-pokok pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2OOT Nomor 03 Seri E);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahttn 2Ol4 tentang Pembentukan procl-uk Hr_rkum Daerah Kabupaten Ttrlungagung (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2or4 Nomor 12 seri E); 2l.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor g Tahun 2ol4 tentang organisasi da:r Tata Keq'a perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ttrlungagung Tahun 2OL4 Nomor 3 Seri D); Dengan persetuJuan bersama DEWAIT PERWAKILAIT RAI(YA'T DA"ERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG Dan BUPATI TULI'NGAGUNG MEMUTUSKAN: Menetaptan : PERATURAIY DAERAII TEI{TAIT(} PEUBEI{TUKAN DA![A CN)AI{GAIT. BA'B I KETEI|TUAIY I'UUU