1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 4
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dihapus.
5.Dinas adalah Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Tulungagung.
7.Penyelenggaraan Pasar adalah penyelenggaraan pasar grosir dan/atau pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8.Pelayanan pasar adalah pelayanan fasilitas pasar berupa Kios, Los dan Halaman/Pelataran yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Pihak Swasta.
9.Kios adalah bangunan di dalam pasar yang dibuat permanen dengan diberi sekat dari lantai sampai langit- langit dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.
10.Los adalah bangunan tetap di dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang.
11.Halaman/Pelataran Pasar adalah bagian dari pasar yang belum didirikan bangunan dan berfungsi sebagai salah satu fasilitas pelayanan pasar.
12.Badan adalah sekumpulan orang dan / atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
13.Surat Izin Tempat Usaha, yang selanjutnya disingkat SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada orang pribadi atau badan di lokasi pasar tradisional, pasar grosir dan/atau pertokoan. 13a. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los, dan Tenda yang khusus disediakan untuk pedagang. 13b.Pedagang/pengusaha adalah setiap orang atau badan yang menjalankan kegiatan usaha perdagangan di pasar tradisional, pasar grosir dan/atau pertokoan.
14.Pasar Grosir dan/atau pertokoan adalah tempat penjualan berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, disediakan / diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta. 5 14a. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
15.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
16.Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pungutan Retribusi atas pelayanan penyelenggaraan penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang berupa fasilitas pasar / pertokoan yang dikontrakkan yang disediakan atau diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
17.Retribusi Pelayanan Pasar adalah pungutan retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang berupa kios, los, halaman/pelataran dan bentuk lainnya yang dikuasai Pemerintah Daerah.
18.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang–undangan di bidang retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
20.Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
21.Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
22.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
23.Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
24.Kelas Pasar adalah pengklasifikasian pasar berdasarkan tingkat populasi penduduk, sosial ekonomi dan tingkat keramaian pengunjung pasar.
25.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang 6 dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
26.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
27.Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
28.Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
2.Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: