Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2016
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten T\rlungagung. 2. Bupati adalah Bupati Tulungagung. 3. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ttrlungagung. 4. Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudavaan Kabupaten T\rlungagung. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, yang diselenggarakan di Kabupaten T\rlungagung. Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. 6. 5 7. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. 8. Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan. 9. Satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 10. Pendidikan anak usia dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) ta.hun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkemb€rngan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. 11. Pendidikan dasar adalah jenjang pendidikan yang melandasi jenjang pendidikan menengah, berbentuk sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah {MI) atau bentuk lain yang sedera-iat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat. 12. dihapus. 13. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstrulctur dan beq'enjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah. 14. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan bery'enjang. 15. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keruarga dan lingkungan. 16. Dihapus. 17. Pendidikan khusus adalah pendidikan basr peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajar€rn karena kelainan fisik, emosional, intelektual, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. 18. Pendidikan layanan khusus adalah pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi. 19. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menguasai, memahami, dan mengamalkan ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama. 20. Pendidikan berbasis lokal adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang menyelenggarakan pendidikan dengan acuan kurikulum yang menunjang 6 upaya pengembangan potensi, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat T\rlungagung. 21. Taman Penitipan Anak yang selanjutnya disebut TPA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program kesejahteraan sosial, program pengasuhan anak, dan program pendidikan anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun. 22. Kelompok bermain yang selanjutnya disebut KB adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan nonformal yang menyelenggarakan program pendidikan dan program kesejahteraan bagi anak berusia 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun. 23. Taman kanak-kanak selanjutnya disebut TK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak usia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun. 24. Sekolah Dasar yang selanjutnya disebut SD adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 25. Madrasah lbtidaiyah yang selanjutnya disebut MI adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar. 26. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disebut SMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD' MI atau bentuk lain yang sedera,lat' 27. Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disebut MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD' MI atau bentuk lain yang sederajat. 28. Dihapus. 29. Dihapus. 30. Dihapus. 31. Dihapus. 32. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat yang selanjutnya disebut PKBM adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan nonformal. 33. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan peraturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. 7 34. Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidikan dan sumber belajar pada suatu lingkungan belqjar. 35. Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan dan penerapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungi awaban penyelenggaraan pendidikan. 36. Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria atau standar yang telah ditetapkan. 37. sistem Informasi Pendidikan adalah layanan informasi yang menyajikan data kependidikan meliputi lembaga pendidikan, kurikulum, peserta didik, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana, pembiayaan, dan kebijakan Pemerintah, pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan. 38. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh gufr, penilik dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. 39. Standar pendidikan adalah kriteria minimal tentang berb"gai aspek yang relevan dalam pelaksanaan pendidikan, yang berlaku dan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara dan/atau satuan pendidikan di daerah. 40. Penyelenggara pendidikan adalah Pemerintah Daerah, atau masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan. 41. Penyelenggaraan Pendidikan adalah kegiatan pelaksanaan komponen-komponen sistem pendidikan pada satuan/program pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan agar proses pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 42.Pengelola pendidikan adalah Pemerintah Daerah, Badan Hukum Penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, Badan Hukum Penyelenggara satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal, satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal, dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan nonformal. 43. Pengelolaan pendidikan adalah proses pengaturan tentang kewenangan dan penyelenggaraan sistem pendidikan nasional oleh Pemerintah Daerah, masyarakat dan satuan pendidikan agar pendidikan dapat berlangsung sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. 44. Pendidik adalah tenaga profesional yang bertugas merencarlakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. 8 45. Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang rnengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan. 46. Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 46A.Rombongan Belajar yang selanjutnya disingkat Rombel adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satu satuan kelas. 47.Pegawat Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah pegawai tetap yang diangkat sebagai pegawai negeri sipil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. 48. Pegawai Non-PNS yang selanjutnya disebut Non-PNS adalah pegawai tidak tetap yang diangkat oleh satuan pendidikan atau Badan Hukum Penyelenggara Pendidikan atau Pemerintah atau Pemerintah Daerah berdasarkan Pe{anjian Kerja. 49. Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga masyarakat atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah. 49A. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar yang selanjutnya disingkat Wajardikdas 9 (Sembilan) tahun adalah program pemerintah daerah dalam rangka pemberdayaan masyarakat untuk bidang pendidikan. 50. Dewan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbaeai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. 51. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. 52. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Satuan Pendidikan. 53. Penilik adalah tenaga kependidikan yang berstatus PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secaia penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan penilikan pendidikan non formal. 54. Pengawas Sekolah adalah Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan Pendidikan yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan rnanajerial. 55. Warga Masyarakat adalah penduduk Kabupaten Tulungagung, penduduk luar Kabupaten T\rlungagung, dan warga negara asing yang tinggal di Kabupaten T\rlungagung. 56. Masyarakat adalah kelompok warga masyarakat non pemerintah yang mempunyai perhatian dan peran dalam bidang pendidikan. 9 57. Budaya membaca adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk membaca buku atau bacaan lain yang bermanfaat bagr kehidupan. 58. Budaya belajar adalah kebiasaan warga masyarakat yang menggunakan sebagian waktunya sehari-hari secara tepat guna untuk belajar guna meningkatkan pengetahuan. 59. Budaya belajar diluar jam sekolah adatah kebiasaan warga bela-iar menggunakan sebagian waktunya sehari- hari pada hari efektif sekolah secara tepat guna untuk belajar diluar jam sekolah. 2. Ketentuan Pasal 5 huruf c dihapus, sehingga pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Ruang Lingkup Pengelolaan Pendidikan yang diatur dalam meliputi; a. Pendidikan Anak Usia Dini: dan b. Pendidikan Dasar. c. dihapus. dan Penyelenggaraan Peraturan Daerah ini 3. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga pasal 7 berbunyi:
Pasal 7
(1) Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Pemerintah Daerah wqjib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga masyarakat sampai dengan pendidikan dasar. (3) Pemerintah Daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan dasar yang menjadi kewenangannya. (4) Pemerintah Daerah wajib membiayai pendidikan hingga jenjang pendidikan dasar. (5) Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan program akselerasi bag peserta didik yang mempunyai kemampuan lebih. (6) Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi anak didik yang lemah lisik, mental dan ekonomi untuk memberikan pendidikan khusus. (7) Pelaksanaan kewajiban pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 dibiayai Aari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. l0 4. Ketentuan Pasal 9 ayat (4) huruf b dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
(1) Peserta didik meliputi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. (2) Warga Negara Asing yang sebageimsn6 dimaksud Pada ketentuan yang berlaku. (3) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan berhak : a. mendapat pendidikan agama sesuai dengan keyakinannya; b. mendapat pelayanan sesuai dengan bakat, minat, c. mendapatkan biaya pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ; d. mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, dan/atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku; e. memperoleh penilaian hasil belajarnya; f. mendapat layanan pendidikan sejak usia dini. (4) Setiap peserta didik berkewajiban untuk: a. mengikuti program pendidikan dan pembelajaran yang diselenggarakan oleh tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan ; b. dihapus; c. mematuhi semua peraturan yang berlaku; d. menghormati tenage pendidik dan tenaga kependidikan; b. ikut memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, ketertiban dan keamanan satuan pendidikan yang bersangkutan. Dihapus. Bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar wajib mengikuti kegiatan baca dan tulis kitab suci agamanya masing*masing. 5. Ketentuan Pasal 12 ayat (l) huruf c dihapus, sehingga Pasal 12 berbunyi :
Pasal 12
(l) Setiap satuan pendidikan berhak : mendapatkan alokasi anggaran pendidikan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerahl memperoleh kecukupan tenaga pendidik dan kependidikan, sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan secara bertahap; dihapus. (2) Setiap satuan pendidikan berkewajiban : menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS); menyusun Rencana Kela Sekolah (RKS); melaksanakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) ; menjadi peserta didik ayat (1) diatur sesuar (s) (6) b. b. c. 11 d. melaksanakan dan mengembangkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan; e. menyediakan guru agama sesuai dengan agama yang dianut peserta didik; f. melaporkan hasil belajar setiap tahun kepada dinas / lembaga terkait; g. melaksanakan program Usaha Kesehatan Sekolah (UKS); h. menetapkan kebijakan satuan pendidikan sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan masyaralat;dan i. menyusun, ft€nsosialisasikan dan mempertanggungjawabkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS). (3) Tata ca-ra penyusunan, penetapan, sosialisasi dan pertanggungiawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. 6. Diantara Pasal 31 dan Pasal 32 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 31A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31A
(1) Satuan Pendidikan Dasar khusus SMP Negeri dan swasta hanya dibenarkan menerima Peserta Didik Baru kelas 7 (tujuh) setiap tahun ajaran baru paling banyak 9 (sembilan) Rombel. (2) Setiap Rombel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dibenarkan diisi paling banyak 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik Baru. 7. Ketentuan Pasal 32 sampai Pasal 39 dihapus. 8. Judul BAB IX diubah sehingga berbunyi sebagai berikut : BAB IX KERJASAMA AKADEMIK DENGAN LUAR NEGERI 9. Ketentuan Pasal 72 sampai Pasal 74 dihapus. 10. Judul BAB XVI diubah sehingga BAB XVI berbunyi sebagai berikut: BAB XVI TANGGUNG JAWAB DAN SUMBER PENDANAAN Bagran Kesatu Tanggung Jawab
Pasal 109
(1) Penyelenggaraan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat. t2 (2) Penyelenggaraan pendidikan ditentukan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, berkelanjutan, transparan dan aftuntabel. (3) Penyelenggara dan/atau pengelola satuan pendidikan wajib menghitung biaya satuan pendidikan setiap siswa dan mendayagunakan dana pendidikan, guna menjamin kelangsungan dan peningkatan mutu pendidikan. 11. Ketentuan Pasal 110 ayat (1), dan ayat (4) diubah, ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 110
(1) Pendanaan atau pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta dapat bersumber dari peran serta masyarakat. (2) Pendanaan atau pembiayaan penyelenggaraan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat bersumber dari masyarakat, Anggaran Pendapatan Belanja Negara, dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. (3) Dana pendidikan dialokasikan minimal 2Oo/o dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). (4) Pembiayaan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. (5) Dihapus. 12. Diantara Pasal l2l dan Pasal 122 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 121A yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 121A
Orang tua yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal l0 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa penundaan pelayanan kepemerintahan. 13. Ketentuan Pasal 124 dihapus. Pasal II Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan bupati yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 3 Tahun 2OlO Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2010 Nomor 04 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tlrlungagung Nomor 23 Tahun 2011 (kmbaran Daerah Kabupaten Ttrlungagung Tahun 2012 Nomor 06 Seri E) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 13 b. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkandi Tulungagung pada tanggal 16 Mei 2016 BLPAT{ TULUITGAGTTNG, MULYO Diundangkan di Tulungagung pada 24 Oktober 2016 DAERAH Ir. IIfDRA FAUZI. tt Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1006 kmbaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 14 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 144- 12l2016 t4 PENJELITSAIT ATAS PERATT'RAIY DATRAII KABI'PATEI{ TT'LUI{GAGUITG IfoiloR 12 TAHtnt 2016 TENTAITG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATI'RAT DAERATI IfOMOR 3 TAHT'I{ 2O1O TEI{TAITG PENGELOLAAI{ DAI| PEIIYELEI|GGARAAIT PEIfDIDIKAIf TIMUM Sebagaimana telah diamanatftan dalam UUD 1945 pada pasal 31 dinyatakan bahwa : (1) Setiap Warga Negara berhak mendapatkan pendidikan; (2) Setiap Warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya; serta (3) Pemerintah mengusahalan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa". Bahwa berkaitan dengan dasar pendidikan disebutkan sebagai berikut, "Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' (Pasal 2 UU Sisdiknas). Bahwa rumusan tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dinyatakan sebagai berikut, "Pendidikan nasional berfungsi mengembankan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yag bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab". Pasal 3 UU Sisdiknas. Keberadaan RSBI dan SBI bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam UUD 1945, maka dengan putusan Majelis MK Nomor S/PUU- X/2O12, membatalkan Pasal 50 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi dasar keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional/Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI/SBI). Konsekwensi dari putusan itu, semua sekolah yang berlabel RSBI/SBI harus dinyatakan bubar. Maka Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan harus disesuaikan. PASAL DEIUI PASAL Pasal I Cukup Jelas. Pasal II Cukup Jelas.
Membuka PDF…