Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 18 Desember 2014 BUPATI TULUNGAGUNG, ttd SYAHRI MULYO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 18 Desember 2014 SEKRETARIS DAERAH ttd Ir. INDRA FAUZI, MM Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 3 Seri A