Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 13 Tahun 2015
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Ringkasan
PENYERTAAN MODAL (INVESTASI) PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA (PDAU) KABUPATEN TULUNGAGUNG
Isi peraturan
Pasal 9
- (1)Penyertaan modal Pemerintah Daera-h pada PDAU bersumber dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.
- (2)Penyertaan modal Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Ia.poran Keuangan Pemerintah Daerah dan Iaporan Keuangan Perusahaan Daerah.
- 3.Ketentuan Pasal 17 dihapus Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l-embaran Daerah Kabupaten T\rlungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 31 Agttstus 2015 BUPATI ,l Diundangkan di Tulungagung 14 Desember 2015 DAERAH Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1006 lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2015 Nomor 6 Seri E PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNGNOREG 13 /20rs pada NOMOR 260- 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 13 TAHUN2O15 TEI{TAITG PERT'BAHAIT KgfIGA PERATT'RAN DAERAII I|OUOR 5 TAIITIII 2O1O TEnTAIG PEITTERTAAI{ MODAL (TITVESITASII PEMERTI{TAIT DAERAH XABT'PATEI{ TT'LUI{GAGUI|G PADA PERUSAIIAAN DAERAII AITEI{A usArIA {PDAUI NABUPATEI| TI'LTINGAGUfG L UI|IUU Bahwa sebagai upaya untuk mengoptimalisasikan pengelolaan aset milik daerah sehingga terwujud efisiensi dan efektMtas dalam pemanfaatannya serta meningkatkan pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Aneka usaha Kabupaten Ttrlungagung, maka perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten T\rlungagung yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah' II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka I
Pasal 5
Ayat (1) huruf a CukuP jelas. huruf b CukuP jelas. huruf c CukuP jelas. huruf d Nilai penyertaan modal berupa Kantor PDAU Rp' 118.659.000,00 (seratus delapan belas juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah) dihapus dikarenakan adanya perubahan fungsi pemanfaatan barang milik daerah menjadi Gedung Seni BudaYa. humf e CukuP jelas. huruf f Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3 Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. 4
Membuka PDF…