Setiap orang yang melakukan kegiatan pengelolaan Limbah E|3 dan/atau kegiatan usahanya menghasilkan Limbah 83 yang sama s€cara terus menerus, wajib melakukan pengujian Limbah E}3 sekurang-kurangnya I (satu) kali selama kegiatan usaha tersebut dengan menyertakan hasil analisis laboratorium. Dalam hal terjadi perubahan kegiatan dan/atau proses dan/atau bahan baku yang mengakibatkan berubahnya sifat dan /atau karakteristik Limbah 83 yang dihasilkan, maka penghasil Limbah 83 wajib melakuran pengujian kembali. Pengujian Limbah E}3 sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), dilaksanakan melalui laboratorium lingkungan yang terakreditasi. Hasil pengujian Limbah B3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilaporkan kepada Bupati. Paeal 9
(1)Setiap orang yang karena kegiatannya menghasilkan Limbah 83 wajib:
a.memiliki tempat penyimpanan sementara Limbah E}3; b' melaksanakan pengelolaan Limbah El3, termasuk reduksi Limbah 83:
c.memiliki sistem tanggap darurat;
d.melaksanakan penanggulangan kecelakaan akibat Limbah 83: dan
e.melaksanakan pemulihan pencemarErn akibat Limbah 83.
(2)selain wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), penghasil Limbah B3 wajib membuat catatan tentang:
a.jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya Limbah 83;
b.jenis, karalteristik, jumlah dan waktu penyerahan Limbah 83 kepada pengelola bedzin;
c.nama pengangkut Limbah 83 yang melaksanakan pengiriman kepada pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengorah dan/ atau penimbun Limbah 83; (l) (21
(3)
(4)9
d.nama pengumpul dan/atau pemanfaat dartlatau pengoLah dan/atau penimbun Limbah E}3 dengan melampirkan dokumen Limbah B3: dan
e.neraca Limbah 83.
(3)Catatan sebagai64la dimaksud pada ayat (2) wajib dilaporkan kepada Bupati sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan. Baglan Kettga Penylmpanan Llmbah Bil Pesal 10
(1)Kegiatan penyimpanan Limbah B3 ditempatkan pada TPS Limbah 83 untuk janeka waktu paling lama 9O (sembilan puluh) hari kalender sebelum diserahkan kepada pengangkut dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah 83 yang berjzrn.
(2)Dalam hal Limbah 83 yang dihasilkan kurang dari 50 (lima puluh) kilogram per hari kalender, penghasil Limbah B3 dapat menyimpan Limbah 83 yang dihasilkannya paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sebelum menyerahkannya kepada pengangkut dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah B3 yang berizin.
(3)Dalam hal limbah 83 yang dihasilkan adalah limbah 83 medis tertentu maka jangka waktu penyimpanan limbah 83 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)Laporan Penyimpanan Limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Bupati dan ditembuskan kepada Menteri paling sedikit I (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan sejak izin diterbitkan. Paral 11 (l) Penyimpanan Limbah E}3 sebagaimana dimaksud dalam pasal l0 hanya dapat dilaksanakan pada Tps Limbah 83 yang berada di dalam lokasi usaha dan/atau kegiatannya.
(2)Pemilihan lokasi rPS Limbah E|3 sebagaimana dimaksud pada ayat (r) harus mampu mencegah dampak yang ditimburkan terhadap ringkungan sekitarnya.
(3)TPS Limbah 83 dapat digunakan untuk menyimpan lebih dari 1 (satu) ienis dan/atau karalrteristik Limbah E|3 yang saling bersesuaian dan tidak akan menimbulkan dampak yang membahayakan.
(4)Standar konstruksi rPS mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. 10 Baglan Keempat Pengumpulen Llmbah 83 Pa:al 12
(1)Kegiatan pengumpulan Limbah B3 hanya diperbolehkan untuk jenis Limbah 83 yang dapat dimanfaatlan dan/ atau telah memiliki kontrak kerjasama dengan pihak pemanfaat, dan/atau pengolah dan/atau penimbun yang telah memiliki izin.
(2)Kontrak kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) wajib memuat tanggung jawab masing-masing pihak apabila terjadi pencemaran dan/ atau perusakan lingkungan.
(3)Setiap orang dan/atau badan usaha dapat melakukan kegiatan pengumpulan Limbah El3 yang ditempatkan pada tempat pengumpulan Limbah 83 untuk jangka waltu paling lama 9O (sembilan puluh) hari kalender sebelum menyerahkannya kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah 83 yang berizin.
(4)setiap orang dan/atau badan usaha yang kegiata.n utamanya berupa pengumpulan Limbah 83 wajib memiliki:
a.laboratorium analisis atau alat analisis Limbah 83 dilokasi kegiatan pengumpulan Limbah 83;
b.tenaga yang terdidik di bidang analisis dan pengelolaan Limbah E}3;
c.dana penjaminan dan pemulihan pencemaran.
(5)Segala dampak yang diakibatlan dari kegiatan pengumpulan Limbah 83 menjadi beban dan tanggung jawab pihak pengumpul, Paral 13
(1)Pengumpulan Limbah Et3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dilaksanakan pada tempat pengumpulan sesuai standar.
(2)Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a.letak tempat pengumpulan Limbah B3 harus sesuai dengan peruntukan Rencana Tata Ruang witayah atau Rencana Detail rata Ruang Kota;
b.dilengkapi dengan dokumen pengelolaan tingkungan hidup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.letak tempat pengumpulan Limbah 83 berada di luar sempadan sungai sesuai dengan peraturan perundang_undangan tentang sunge.i ;
d.lokasi bebas dari banjir; dan
e.jarak lokasi dengan fasilitas umum paling sedikit radius 5o (limapuluh) meter.
(3)Kegiatan pengumpulan Limbah B3 dapat dilakukan terhadap lebih dari I (satu) jenis Limbah E!3.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan standar pengumpulan Limbah E}3 diatur dalam peraturan Bupati. 11 Paral 14 (l) Pengumpul Limbah 83 wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a.melaksanakan pengelolaan Limbah 83;
b.memiliki sistem tanggap darurat;
c.melaksanakan penanggulangan kecelakaan pengelolaan Limbah B3; dan
d.melaksanakan pemulihan pencemaran akibat Limbah El3.
(2)Selain wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pengumpul Limbah 83 wajib membuat catatan tentang:
a.jenis, karalcteristik, jumlah, dan waktu diterimanya Limbah 83 dari penghasil Limbah 83;
b.jenis, karaliteristik, jumlah, dan waktu penyerahan Limbah 83 kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah 83 yang berizin;
c.narna pengangkut Limbah E!3 yang melaksanakan pengiriman kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah Et3 yang beriztn;
d.nama pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun Limbah E}3 dengan melampirkan dokumen Limbah 83; dan
e.neraca Limbah 83.
(3)Pengumpul wajib menyampaikan catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21sekurang-kurangnya sekali dalam 3 (tiga) bulan kepada Kepala SKPD yang Berwenang. BABV PERIZII{AIT Baglan Kesatu Wewenang Penerbltan Perizlnan Paral 15
(1)Bupati berwenang menerbitkan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah El3 skala Kabupaten.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan dan mekanisme dalam penerbitan izin penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah 83 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati' Baglan kedua Jenls Izln Paral 16
(1)Setiap usaha dan/atau kegiatan yang menghasilkan limbah 83 wajib melakukan pengelolaan limbah 83.
(2)Setiap orang yang melaksanakan kegiatan penyimpanan limbah 83 dan/ atau pengumpulan limbah 83 wajib memiliki izin dari Bupati'
(3)Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari: t2
a.izin penyimpanan sementara limbah 83;
b.inn pengumpulan limbah 83 skala Kabupaten. (41 lzir, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan atas narna penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk setiap lokasi penyimpanan limbah 83 dan /atau pengumpulan limbah 83. Pa$l 17
(1)Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 diterbitkan dalam bentuk Keputusan BuPati.
(2)Keputusan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paring sedikit memuat tentang:
a.identitas perusahaan yang meliputi nama perusahaan, alamat
b.bidang usaha, nama penanggung jawab kegiatan;
c.sumber limbah 83;
d.jenis pengelolaan limbah 83 yang meliputi penyimpanan sementara limbah 83 atau pengumpulan timbah 83; e.lokasi/areakegiatanpenyimpanansementaralimbahEl3atau PengumPulan limbah Et3;
f.jenis dan karakteristik limbah E}3;
g.kewajiban Yang harus dilakukan;
h.persyaratan sebagai indikator dalam melakukan kewajiban;
i.masa berlaku izin;
j.sistem Pengawasan;
k.sistem PelaPoran.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat {2) ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Baglan k€tiga Tata c-era ilemPeroleh lzln Paral 18
(1)Permohonan izin disampaikan secara tertulis kepada Bupati yang ditandatangani oleh Pemohon.
(2)Permohon an i,irn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki akta pendirian sebagai badan usaha yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
b.nama dan alamat badan usaha yang memohon izin;
c.kegiatan yang dilakukan;
d.lokasi tempat kegiatan;
e.nanna dan alamat penanggung jawab kegiatan;
(1)(21 13
f.bahan baku dan proses kegiatan yang digunakan;
g.spesifrkasi alat pengelolaan limbah;
h.jumlah dan karakteristik limbah 83 yang dihasilkan atau disimpan;
i.menyediakan alat pencegah pencemaran Limbah 83.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai t:..ta' cara permohonan izrn dan kelengkapan persyaratan lainnya, format permohonan izin, formulir isian, dan surat pernyataan diatur dalam Peraturan Bupati. Paral 19 Sebelum dilaksanakan penerbitan keputusan pemberian atau penolakan izin, dilaksanakan evaluasi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) oleh SKPD Perizinan dan rekomendasi teknis dari SKPD yang berwenang. Evaluasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan sebagai berikut:
a.melaksanakan evaluasi terhadap lokasi kegiatan pengelolaan limbah 83;
b.melaksanakan evaluasi terhadap rancang bangun tempat pengelolaan limbah B3;
c.melaksanakan evaluasi terhadap kelengkapan sarana pengelolaan limbah El3: d.melaksanakanevaluasiterhadapproseduroperasistandar pengelolaan limbah Et3; e.melaksanakanevaluasiterhadapjenisdanatauvolumelimbah83.
(3)Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Kepala SKPD yang berwenang.