menetapkan Peraturan Daerah tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Pasal 18 ayat {6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 9), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); l,^ 3. 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan la.njut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 37961; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2OO3 tentang Ketenagakerjaan (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2791; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2OO9 tentang Kesejahteraan Sosial (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49671; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang Rumah Sakit (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O72); Undang-Undang Nomor t2 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 1 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a|; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Tanrtbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791; 1 1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2OO4 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan la.njut Usia (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor aaS1); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2oo5 tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165 Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a593); Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2ol2 Tentang Penyelenggara€rn Kesejahteraan Sosial (Irmbaran Negara 4. 5. 6. 7. a, 8. 9. 10. 12. 13. 3 Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14.Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2OO4 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia;
15.Peraturan Menteri Sosial Nomor 10/HUK/1998 tentang l,srnfaga-l,embaga Kesejahteraan lanjut Usia;
16.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6O Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Komisi Daerah l,anjut Usia dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Penanganan Lanjut Usia di Daerah;
17.Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2Ol2 tentang Penghargaan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia;
18.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum daerah;
19.Keputusan Menteri Peke{aan Umum Nomor 3O/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Asesbilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
20.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2O07 tentang Kesejahteraan Lansia (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 20O7, seri E ); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG Dan BUPATI TULUNGAGUNG MEMUTUSKAN : MenetaPKAN : PERATURAN DAERAH TENTANG KESBJAHTERAAN LANSIA.