(l) untuk mendapatkan bantuan hukum, calon penerima bantuan hukum harus mengajukan permohonan bantuan hukum secara tertulis atau lisan kepada pemberi bantuan hukum.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan:
a.foto copy identitas diri yang sah dan masih berlaku serta telah dilegalisir;
b.kartu keluarga miskin atau surat keterangan miskin dari Lurah atau Kepala Desa dimana pemohon bantuan hukum berdomisili atau dokumen lain sebagri pengganti surat keterangan miskin;
c.uraian atau penjelasan yang sebenar_benarnya tentang perkara yang sedang dihadapi. 4. ,F 5
6.Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan I (satu) Pasal, yaitu Pasal 21A yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 2lA
(1)Bantuan dana kepada pemberi bantuan hukum sebagaislan4 dimaksud dalam Pasal 2l diberikan per perkara atau per kegiatan.
(2)Bantuan dana kepada pemberi bantuan hukum secara litigasi disalurkan apabila pemberi bantuan hukum sudah menyelesaikan perkara pada setiap tahapan proses beracara dan menyampaikan laporan disertai dengan bukti pendukung.
(3)Bantuan dana kepada pemberi bantuan hukum secara non litigasi disalurkan apabila pemberi bantuan hukum sudah menyelesaikan kegiatal paling sedikit I (satu) pekerjaan dalam paket kegiatan non litigasi dan litigasi dan menyampaikan laporan disertai dengan bukti pendukung.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum dan besaran dana bantuan sebagimana dimaksud pada ayat
(1)diatur dalam Peraturan Bupati.
7.Ketentuan Pasc.l 22 dihapus :