Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Diundangkan di Tulungagung pada ta ggal 9 Desember 2016 SEKR IS DAERAH Ir. INDRA FAUZI, MM Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 9 Desember 2016 BUPATI LUNGAGUNG, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 18 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 405- 21 /2016 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 21 TAHON 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM "TIRTA CAHYA AGUNG" UNTUK PENYELESAIAN HUTANG PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KEPADA PEMERINTAH PUSAT SECARA NON KAS
1.UMUM Bahwa dalam rangka untuk mewujudkan kondisi keuangan PDAM yang sehat sehingga dapat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan maksimal dan sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2016 tentang Pedoman Penerimaan Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah, Dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Dalam Rangka Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Secara Non Kas maka perlu disusun pengaturan mengenai penyelesaian hutang PDAM kepada pemerintah pusat berdasarkan pendapatan hibah non kas dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk memberikan dasar pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum "Tirta Cahya Agung" Untuk Penyelesaian Hutang Perusahaan Daerah Air Minum Kepada Pemerintah Pusat Non Kas. II. PASAL DEMI PASAL