Dengan berlakukanya peraturan Daerah ini, maka peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa dari Hasil penenmaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. I 7 Pasal 1l Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 14 Januari 2016 Diundangkan di T\.rlungagung pada 2 Maret 2016 DAERAH Utama Madya G, NrP. 19590919 199003 1 006 Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2016 Nomor 4 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 49-3/2016 8 PEN.'ELASAI{ ATAS PERATT'RAIY DAERAII I(ABUPATEIY TT'LT,I| GAGT,NG NOMOR 3 TAHTIIT 2016 TENTAITG BAGIAIC DESA DARI IIASIL PEITERIMAAIT PA.'AK DATRAII DAIT RETRIBUSI DATRAII UMUM Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menyelenggarakan kewenangannya, Desa memerlukan sumber-sumber pendapatan untuk membiayai penyelenggaraan kewenangan tersebut. Sesuai ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2or4 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa adalah bagi hasil pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah hak Desa yang diberikan dari sebagian pendapatan daerah yang berasal dari pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Bagi hasil tersebut diberikan kepada Desa berdasarkan alasan bahwa Desa secara umum mempunyai peranan penting bagi daerah dalam melakukan pemungutan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. peranan penting tersebut antara rain adalah sebagian besar objek pajak Daerah dan Retribusi Daerah berada di Desa, sehingga Desa secara langsung maupun tidak langsung ikut menjaga keamanan, ketertiban dan keselamatan objek pajak dan Retribusi Daerah. Disamping itu, untuk jenis-jenrs pajak Daerah dan Retribusi Daerah tertentu, Desa juga berperan dalam proses pemungutannya sehingga sudah selayalnya untuk mendapatkan sebagian hasil pendapatan daerah dari Pajak Daerah dan Retribusi Derah tersebut. Dengan terbitnya peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Turungagung Nomor rg rahun 2ol3 tentang Bagran Desa dari Has penerimaan pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu dicabut dan mengatur kembali Bagian Desa dari Hasil penerimaan pajak Daerah dan Retribusi Daerah. PASALDEMI PASAL Pasal I Cukup Jelas.