1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi Tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan/ atau petemakan.
5.Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, petemakan.
6.Perlindungan petani adalah segala upaya untuk membantu petani dalam menghadapi permasalahan kesulitan memperoleh prasarana dan sarana produksi, ketersediaan lahan, kepastian usaha, resiko harga, kegagalan panen, praktek ekonomi biaya tinggi dan perubahan iklim.
7.Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani dalam melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan Kelembagaan Petani.
8.Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan dan/ atau petemakan dalam suatu agroekosistem.
9.Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang pertanian, mulai dari produksi/budidaya, penanganan pascapanen, sarana produksi, pemasaran hasil, dan/ a tau jasa penunjang.
10.Komoditas pertanian adalah hasil dari usaha tani yang dapat diperdagangkan, disimpan dan/ atau dipertukarkan.
11.Pelaku usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha sarana produksi pertanian, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, serta jasa penunjang pertanian yang berkedudukan di wilayah Kabupaten Tulungagung. 4
12.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
13.Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.
14.Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.
15.Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
16.Asosiasi Petani adalah kumpulan dari petani, kelompok tani, dan/atau Gapoktan. 1 7. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
18.Badan Usaha Milik Petani adalah badan usaha berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh petani.
19.Lembaga Keuangan Petani adalah badan usaha yang menghimpun dana dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dana masyarakat, dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada petani dalam bentuk kredit dan/ atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka pembiayaan usaha tani.
20.Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu petani dalam melakukan usaha tani.
21.Asuransi Pertanian adalah perjanjian antara petani dan pihak perusahaan asuransi untuk mengikatkan diri dalam pertanggungan risiko usaha tani.