Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Diundangkan di T\.rlungagung 2 Maret2016 DAERAH Pembina Utama Madya NrP. 19590919 199003 1006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 5I. s/2016 Ditetapkan di T\rlungagung tanggal 14 Januari 2016 4 PEruEI./[sAr ATAS PERATI'RAIC DAERAII KABT'PATEI| TI'LI'TGAGIIIYG NOMOR 5 TAHI'N 2016 TEIYTANG PENCABUTAN PERATT'RAIT DAERAH ttMttu Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang_ undangan dalam penyusunannya harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, diantaranya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa berdasarkan hasil inventarisasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung, ditemukan terdapat peraturan P19""rr yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Yaitu, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah ringt<at tr Tulungagung Nomor 20 Tahun 1996 tentang pengendalian teban! Kayu Hutan Ralryat dalam Kabupaten Daerah tingkai II Tulungagu.r"g, a^r, Peraturan Daerah Kabupaten Turungagung Nomor 45 Tahun 2001 Gntang Retribusi Pengujian Hasil Hutan di Kabupaten .I\lungagung. Kedua Peraturan Daerah tersebut diatas saat ini telah bertentangan lengan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintairan Daerah, yErng mana dalam L^ampiran Undang-undang tersebut diatur terkait dengan pembagian urusa' pemerintahan yang mana pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan menangani urusan pemerintahan ai bidang kehutanan. Adapun khusus terhadap peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 45 Tahun 200r selain telah bertentangan dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, juga sudah tidak seJuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusr Daerah, karena Retribusi Pengujian Hasil Hutan bukan merupakan jenrs retribusi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomoi 2g Tahun 2009. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan, pencabutan peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. oleh karena itu dengan mendasarkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah Daerah maka perlu membentuk peraturan Daerah tentang pencabutan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.