Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tulungagung” Kabupaten Tulungagung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 18 Agustus 2014 BUPATI TULUNGAGUNG, ttd SYAHRI MULYO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 7 Oktober 2014 SEKRETARIS DAERAH ttd Ir. INDRA FAUZI, MM Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 14 Seri E 6 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PDAM “TULUNGAGUNG”
1.UMUM Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tulungagung khususnya dalam rangka penyediaan air bersih, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA CAHAYA AGUNG” Kabupaten Tulungagung. Upaya pemberdayaan tersebut dilakukan dengan mengalokasikan sejumlah dana yang berasal dari APBD dalam bentuk penyertaan modal. Adapun harapan yang ingin diperoleh atas penyertaan modal daerah ini adalah agar Perusahaan Daerah Air Minum “TIRTA CAHYA AGUNG” Kabupaten Tulungagung bisa memberikan kontribusi yang cukup terhadap Pendapatan Asli Daerah(PAD) melalui bagian laba perusahaan serta dapat memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka untuk memberikan dasar pertanggungjawaban atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulunggagung nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulunggagung pada PDAM „Tulungagung”.
2.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Cukup jelas. Angka 2