Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dan Tempat Rekreasi dan Olahraga. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi ssfaga iman4 dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan t"-*pr."r, keuangan daerah. Besarnya insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 57o (lima persenf . Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Tata cara pemberian insentif pemungutan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Penyidik sebagamana dimaksud pada ayat (l) adatah pejabat pegawai Negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Wewenang Penyidik selagairnans dimaksud pada ayat (1) adalah :
(1)(21 (l) (21
(3)1l
a.menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan arau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas.
b.meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi.
c.meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi.
d.memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi.
e.melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f.meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi.
g.menyuruh berhenti dan / atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa.
h.memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi.
i.memanggil orang 'ntuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.menghentikan penyidikan dan/atau
k.melakukan tindakan rain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan kerentuan peraturan perundang- undangan. Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (r) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum merarui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana. BAB XITT XSIEI|TUAIT PIDAJ{A Paral 28 wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tindak Pidana gsfagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)
(1)(21 t2 Paral 30 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal I April 2016. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan ini dengan penempatannya dalam Iembaran Daerah pengundangan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 19 pebruari 2016 Diundangkan di Tulungagung pada 22 Pebruari 2016 DAERAH NOREC PERATUMN DAEMH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 84-712016 Utama Madya NrP. 19590919 199003 l006 f3bar,a1 Oaerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 3 Seri C l3 PENJELASAIY ATAS PERATT'RAI DATRATI I(ABT'PATEIT TULUIYGAGTING NOMOR 7 TAITUN 20T6 TEIVTAITG RTTRIBUSI JASA USAIIA I. I'MUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan kewajiban -engaiul -dttt mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggara€ul pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Adapun upaya pembiayaan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan tersebul sahh satuni; Urr"""r aari purrgut.r, retribusi daerah. Sesuai "TT"t undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah pungutan dalam bentuk retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Mendasarkan pertimbangan diatas, maka dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha. II. PASAL DEMI PASAL