1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
5.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas.
6.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Tulungagung.
7.Pendatang adalah Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bermaksud tinggal sementara di Daerah dalam jangka 30 hari sampai 1 (satu) tahun.
8.Tamu adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang melakukan kunjungan singkat di Daerah yang lamanya kurang dari 30 hari.
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak inventasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12.Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
13.Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
14.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten dalam wilayah kerja kecamatan.
15.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.
16.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah kabupaten.
17.Kantor Urusan Agama kecamatan, disingkat KUA Kec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam. 5
18.Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.
19.Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
20.Data Kependudukan adalah data orang perseorangan atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
21.Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atau pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau Surat Keterangan Kependudukan.
22.Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau Surat Keterangan Kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
23.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
24.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
25.Kartu Tanda Penduduk Elektronik selanjutnya disingkat KTP el, adalah Kartu Tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kabupaten/Kota.
26.Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
27.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang pada Dinas yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
28.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan Peristiwa Penting Lainnya.
29.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi dari ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
30.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
31.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tuujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kepercayaannya 6
32.Perceraian adalah putusnya perkawinan berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukun tetap.
33.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukun tetap.
34.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian berdasar putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukun tetap.
35.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah kelahiran hidup terjadi.
36.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
37.Pengakuan Anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir di luar ikatan perkawinan sah atas persetujuan ibu kandung anak tersebut.
38.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir di luar ikatan perkawinan yang sah pada saat pencatatan perkawinan kedua orang tua anak tersebut.
39.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
40.Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negara Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
41.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
42.Pengukuhan Surat Keterangan Pengangkatan Anak adalah pencatatan pengakuan anak di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pelaporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada Dokumen Kependudukan tersebut.
43.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
44.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
45.Petugas Registrasi adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di Desa/Kelurahan.
46.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Dinas sebagai satu kesatuan.
47.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. 7
48.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelijen yang melakukan tugas khusus di luar Daerah domisilinya.
49.Dokumen identitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan.
50.Database adalah kumpulan berbagai jenis Data Kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
51.Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara Kabupaten yang menghimpun data kependudukan dinas.
52.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.
53.Pengguna Data Pribadi adalah Instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya.
54.Hari adalah hari kerja.
55.Dihapus.
56.Dihapus.
57.Dihapus.
58.Dihapus.
59.Dihapus.
60.Dihapus.
61.Dihapus. 61a. Penyelenggara adalah pemerintah kabupaten yang bertanggungjawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan. 61b. Unit Pelaksana teknis Dinas, selanjutnya disebut UPT Dinas, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang bertanggung jawab kepada Dinas Kabupaten.
2.Ketentuan BAB II dihapus;
3.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :