1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Lembaga adalah Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok tertentu sesuai dengan kewenangannya.
5.Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi 4 Daerah yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan. 6 . Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari Sumber Hayati produk Pertanian, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Peternakan, Perairan dan Air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk Bahan Tambahan Pangan, bahan baku pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/ atau pembuatan makanan atau minuman.
7.Ketersediaan pangan adalah tersedianya pangan baik dari basil produksi dalam daerah, maupun dari luar daerah, untuk konsumsi manusia, bahan baku industri, dan untuk menghadapi keadaan darurat.
8.Cadangan Pangan Pemerintah Daerah adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
9.Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
10.Cadangan pangan Masyarakat adalah persediaan pangan yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat pedagang, komunitas dan rumah tangga.
11.Lumbung desa adalah lumbung pangan yang dikelola oleh pemerintah desa dan/ atau masyarakat.
12.Produksi pangan adalah kegiatan atau proses menghasilkan , menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau mengubah bentuk pangan.
13.Perdagangan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/ atau pembelian pangan, termasuk penawaran untuk menjual pangan, dan kegiatan lain yang berkenaan dengan pemindahtanganan pangan dengan memperoleh imbalan.
14.Peredaran pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
15.Pengangkutan pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka memindahkan pangan 5 dari satu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun dalam rangka produksi, peredaran, dan/atau perdagangan pangan.
16.Penganekaragaman pangan adalah u paya peningkatan konsumsi aneka ragam pangan dengan prinsip gizi seimbang berbasis pada sumber daya lokal.
17.Pelaku U saha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukan produksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan dan penunjang.
18.Distribusi Pangan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran pangan kepada masyarakat, baik diperdagangkan atau tidak.
19.Masalah Pangan adalah keadaan kelebihan pangan, kekurangan pangan, dan/atau ketidakmampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pangan.
20.Keadaan darurat adalah keadaan kritis tidak menentu yang mengancam kehidupan sosial masyarakat yang memerlukan tindakan serba cepat dan tepat di luar prosedur biasa.
21.Terjangkau adalah keadaan di mana rumah tangga secara berkelanjutan mampu mengakses pangan sesuai dengan kebutuhan, untuk hidup yang sehat dan produktif.
22.Setiap orang adalah orang perseorangan a tau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak.
23.Pangan segar adalah pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/ atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan pangan.
24.Pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan.
25.Bahan Tambahan Pangan adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan, tetapi ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan.
26.Pangan olahan tertentu adalah pangan olahan untuk konsumsi bagi kelompok tertentu dalam upaya memelihara dan meningkatkan kualitas kesehatan kelompok tersebut.
27.Sistem pangan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengaturan, pembinaan, dan/ atau pengawasan 6 terhadap kegiatan atau proses produksi pangan dan peredaran pangan sampai dengan siap dikonsumsi manusia.
28.Pangan siap saji adalah makanan dan/atau minuman yang sudah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat usaha atau di luar tempat usaha atas dasar pesanan.
29.Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia.
30.Persyaratan keamanan pangan adalah standar dan ketentuan-ketentuan lain yang harus dipenuhi untuk mencegah pangan dari kemungkinan adanya bahaya, baik karena cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia. 31 . Sanitasi pangan adalah upaya untuk pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan, minuman, peralatan dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia.
32.Persyaratan sanitasi adalah standar kebersihan dan kesehatan yang harus dipenuhi sebagai upaya mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jumlah jasad renik lainnya agar pangan yang dihasilkan dan dikonsumsi tidak membahayakan kesehatan danjiwa manusia.
33.Industri Rumah Tangga Pangan adalah Perusahaan pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal dengan peralatan pengolahan pangan manual hingga semi otomatis.
34.Pangan Produk Rekayasa Genetika adalah pangan yang diproduksi atau menggunakan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan/ atau bahan lain yang dihasilkan dari proses rekayasa genetika.
35.Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus pangan baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak.
36.Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan 7 minuman.
37.Gizi Pangan adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineral serta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.
38.Sertifikasi Mutu Pangan adalah rangkaian kegiatan sertifikat terhadap pangan yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
39.Sertifikat Mutu Pangan adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga sertifikasi/laboratorium yang telah diakreditasi yang menyatakan bahwa pangan tersebut telah memenuhi kriteria tertentu dalam standar mutu pangan yang bersangkutan.
2.Diantara BAB I dan BAB II disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB IA dan diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal lA dan Pasal lB sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB IA ASAS DAN TUJUAN Pasal lA Penyelenggaraan Pangan dilakukan dengan berdasarkan asas: