1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Kabupaten Tulungagung.
5.Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.
6.Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung.
7.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. 4
8.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/ atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah a tau manfaat lebih tinggi, termasuk juga jasa industri.
9.Perusahaan industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri yang berkedudukan di Daerah.
10.Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri.
11.Izin Usaha Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUI adalah izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melakukan kegiatan usaha Industri.
12.Izin Perluasan Usaha Industri yang selanjutnya disebut IPUI adalah izin yang diberikan kepada Perusahaan Industri untuk melakukan Perluasan.
13.Izin Usaha Kawasan Industri yang selanjutnya disingkat dengan IUKI adalah 1zm yang diberikan untuk melakukan pengembangan dan pengelolaan Kawasan Industri.
14.Izin Perluasan Kawasan Industri yang selanjutnya disebut perluasan kawasan adalah penambahan luas lahan kawasan industri dan luas lahan sebagaimana tercantum dalam IUKI.
15.Izin Prinsip adalah izin yang diberikan kepada badan usaha yang berbentuk badan hukum untuk melakukan penyediaan lahan, pembangunan infrastruktur Kawasan Industri serta pemasangan/instalasi peralatan dan kesiapan lain yang diperlukan dalam rangka memulai pembangunan Kawasan Industri.
16.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan/atau melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/ a tau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
17.Tanda Daftar Gudang yang selanjutnya disebut TDG adalah bukti pendaftaran gudang yang diberikan kepada pemilik Gudang
18.S tandar Nasional adalah Standar menyelenggarakan Standardisasi. Indonesia yang selanjutnya disingkat SNI yang ditetapkan oleh lembaga yang pengembangan dan pembinaan di bidang
19.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat Izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
20.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPM PTSP adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung.
21.Tanda Daftar Perusahaan yang selanjutnya disingkat TDP adalah tanda daftar yang diberikanDinas kepada perusahaan yang telah mendaftarkan kegiatan usahanya. 5
22.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang dapat ditutup dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, melainkan untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan barang- barang perniagaan dan memenuhi syarat-syarat lain yang ditetapkan.
23.Gudang Tertutup adalah gudang yang meupakan bangunan tertutup yang menggunakan pendingin atau tidak menggunakan pen dingin
24.Gudang terbuka adalah gudang yang merupakan lahan terbuka dengan batas-batas tertentu.
25.Gudang berbentuk Silo atau tangki adalah suatu ruangan tempat kusus untuk menyimpan barang dalam bentuk cair, gas, curah atau biji-bijian yang konstruksinya terbut dari baja, besi, aluminium, beton atau dari kayu yang fungsi dan kekuatannya disesuikan dengan karakteristik barang yang disimpan.
26.Usaha Pergudangan adalah kegiatan usaha jasa pergudangan yang dilakukan oleh suatu perusahaan atau perorangan melalui pemanfaatan gudang miliknya sendiri dan/ atau pihak lain untuk mendukung dan memperlancar kegiatan usaha perdagangan barang.
27.Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/ atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian Waralaba.
28.Surat Tanda Pendaftaran Waralaba yang selanjutnya disebut STPW adalah bukti pendaftaran prospektus penawaran Waralaba bagi Pemberi Waralaba dan/atau Pemberi Waralaba lanjutan serta bukti pendaftaran perjanjian Waralaba bagi Penerima Waralaba dan/atau Penerima Waralaba lanjutan, yang diberikan setelah memenuhi persyaratan pendaftaran.
29.Perjanjian Waralaba adalah perjanjian tertulis antara Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba.
30.Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan dan/ atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada Penerima Waralaba.
31.Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang dimiliki Pemberi Waralaba. a . kepentingan nasional; b. C. d. e. f. g. h. 1. j. k. 1. m. n. o. p. 6 demokrasi ekonomi; kepastian berusaha; pemerataan persebaran; persaingan usaha yang sehat; keterkaitan industri; kepastian hukum; adil dan sehat; keamanan berusaha; akuntabel dan transparan; kemandirian; kemitraan; kemanfaatan; kesederhanaan; kebersamaan; dan berwawasan lingkungan.