DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2023

Nomor
1
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
64

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. pelaksanaan Fasilitasi; b. pencegahan; c. antisipasi dini; d. penanganan dan rehabilitasi; e. partisipasi masyarakat; f. monitoring, evaluasi dan pelaporan; g. pembinaan dan pengawasan; h. pendanaan; dan i. sanksi administratif.

Isi peraturan

Teks64PDFHirarki

Memuat teks peraturan…