Peraturan Daerah 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 3 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Diundang an di Tulungagung pada tan gal 16 Agustus 2017 SEKRE IS DAERAH Ir. INDRA FAUZI, MM Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 16 Agustus 2017 BUPATITULUNGAGUNG, /) Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 201 7 Nomor 9 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 197- 10/2017 4 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 27 TAHUN 2010 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU- PULAU KECIL BERBASIS MASYARAKAT I. UMUM Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang- undangan dalam penyusunannya harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, diantaranya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa seiring dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, serta adanya perkembangan kondisi sosial dan ekonomi di masyarakat maka akan berpengaruh pada keberadaan peraturan daerah- peraturan daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung. Peraturan Perundang-Undangan yang terbit salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam lampirannya diatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Adapun, dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut ditetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya sub urusan pesisir dan pulau-pulau kecil bukan merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena sudah tidak ada kewenangan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya sub urusan pesisir dan pulau-pulau kecil, maka sudah tidak ada pula kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk regulasi daerah. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Berbasis Masyarakat sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga untuk tertib administrasinya maka perlu dicabut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Oleh karena itu dengan mendasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut diatas dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL