Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. kan di Tulungagung al 16 Agustus 2017 DAERAH Ir. INDRA FAUZI, MM Pembina Utama Madya NIP. 19590919 199003 1 006 Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 16 Agustus 201 7 BUPATITULUNGAGUNG, /J Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 10 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 198- 11 /2017 4 PENJELASAN ATAS PERATORAN DAERAH KABOPATEN TOLONGAGONG NOMOR 11 TAHON 2017 TENTANG PENCABOTAN PERATORAN DAERAH KABOPATEN TOLONGAGONG NOMOR 11 TAHON 2010 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATOBARA, DAN PERATORAN DAERAH KABOPATEN TOLONGAGONG NOMOR 24 TAHON 2011 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. OMOM Peraturan Daerah sebagai salah satu bentuk peraturan perundang- undangan dalam penyusunannya harus berpedoman pada asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, diantaranya tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bahwa seiring dengan terbitnya peraturan perundang-undangan yang baru, serta adanya perkembangan kondisi sosial dan ekonomi di masyarakat maka akan berpengaruh pada keberadaan peraturan daerah- peraturan daerah yang ada di Kabupaten Tulungagung. Peraturan Perundang-Undangan yang terbit salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah, yang mana dalam lampirannya diatur pembagian urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat dan daerah provinsi dan kabupaten/kota. Adapun, dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut ditetapkan bahwa urusan pemerintahan bidang pertambangan dan pengelolaan air tanah bukan meru pakan kewenangan pemerin tah kabupaten/kota. Oleh karena sudah tidak ada kewenangan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertambangan dan pengelolaan air tanah, maka sudah tidak ada pula kewenangan untuk membuat kebijakan dalam bentuk regulasi daerah. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 24 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Air Tanah sudah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga untuk tertib administrasinya maka perlu dicabut. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pencabutan peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi. Oleh karena itu dengan mendasarkan kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah maka perlu mencabut kedua Peraturan Daerah tersebut diatas dengan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah. II. PASAL DEMI PASAL