DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 14 Tahun 2017

Nomor
14
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
8

Ringkasan

Modal dasar PDAM Tulungagung ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 121.233.289.869,11 (seratus dua puluh satu milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) melalui penyertaan modal dengan penggunaan sebagaimana terdapat dalam peraturan ini, dengan perincian: a. penyertaan modal sebesar Rp. 62.233.289.869,11 (Enam puluh dua milyar dua ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh sembilan rupiah sebelas sen) telah disetor pada PDAM sampai dengan Tahun 2016; dan b. penyertaan modal sebesar Rp. 59.000.000.000,- (Lima puluh sembilan milyar rupiah) akan dilaksanakan mulai Tahun 2017.

Isi peraturan

Teks8PDFHirarki

Memuat teks peraturan…