Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum "TIRTA CAHYA AGUNG" Kabupaten Tulungagung, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya , memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. f1/.,':;1"'' Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal ) , t r Diundangkan di Tulungagung 4 Desember 2017 DAERAH, MM adya NIP. 19590919 199003 1 006 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 13 Seri E 11 Oktober 201 7 NGAGUNG, /) NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 323- 14/2017 l 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2012 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN TULUNGAGUNG PADA PDAM "TULUNGAGUNG" I. UMUM Pelayanan masyarakat di bidang penyediaan air bersih di Kabupaten Tulungagung merupakan hal yang penting untuk selalu diprioritaskan karena ketersediaan air bersih dapat mendukung program peningkatan kesehatan di Kabupaten Tulungagung. Sehubungan dengan hal tersebut, maka upaya untuk mewujudkan PDAM sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas pelayanan penyediaan air bersih mutlak diperlukan. Dalam rangka meningkatkan kemampuan PDAM dalam memberikan pelayanan air bersih yang dapat dimanfaatkan sebagai air minum maka diperlukan dukungan modal baik berupa uang maupun barang yang dalam beberapa tahun ke depan diharapkan dapat terpenuhi. Adapun dukungan modal tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah harus dilaksanakan melalui mekanisme penyertaan modal. Mendasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, maka perlu dilakukan penyertaan modal kepada PDAM dengan merubah kembali Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PDAM "Tulungagung". II. PASAL DEMI PASAL PasalI Angka 1