menetapkan Peraturan Daerah tentang Perr.rbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2Afi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;
2.Undang-Undang Nomor t2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor L9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27301;
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO3 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 42861;
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubtik Indonesia tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2AO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaoO);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2AO4 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara 2 Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1O4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44211;
7.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintahan Rrsat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor L26, Tartbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aa38l;
8.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 13O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a059);
9.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 523a\
10.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OL4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 244, Talrtbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2ALS pembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 56791;
11.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2OOS tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2OL2 (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 201.2 Nomor l7I, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 53aO);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a575);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 138, Lembaran Negara Republik Inonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2OLO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L4O, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +578l.; 3 L5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a61a);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2aog tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ao9 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gr2l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2ol2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ot2 Nomor 195, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5351); L7.Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oro Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2o1o tentang standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor L23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)i
20.Peraturan Pemerintah Nomor 6O Tahun 2A14 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor L68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2OL6; 2L. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun zOtT tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; 22.Peratwran Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); 2T.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201"1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199); 4
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2OlL;
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g2 Tahun 2orr tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2el6; 26.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor g l Tahun 2Arc tentang Pedoman PenSrusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OLT sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2017; 27 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2Ol5 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
28.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.O7 12016 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagr Hasil Cukai Hasil Tembakau;
29.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2ALT tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungj awaban Dana Operasional;
30.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 14 Tahun 2OO7 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2OOT Nomor 03 Seri E);
31.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 1O Tahun 2OO8 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2OO5-2O25 (Lembaran Daerah Kabupaten T[lungagung Tahun 2008 Nomor 01 Seri E);
32.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 16 Tahun 2OlA tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 20L0 Nomor 01 Seri B) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 17 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2At6 Nomor 05 Seri c);
33.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor L Tahun 2OL2 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2OL2 Nomor O1 Seri c);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Ttrlungagung Nomor 3 Tahun 2Ol2 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2Ol2 Nomor 03 Seri C); 5
35.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2O 1 54-20 1 8 ;
36.Peraturan Daerah Kabupaten TUlungagung Nomor 22 Tahun 2OL6 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2OL7;
37.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 5 Tahun 2AI7 tentang Pengelolaan Kemetrologran dan Retribusi Teraf Tera Ulang di Kabupaten Tulungagung;
38.Peraturan Daerah Kabupaten T\rlungagung Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2Ot7 Nomor 1 Seri A);
39.Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 13 Tahun 2OI7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten T\rlungagung Tahun 2OI7 Nomor 11 Seri E); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG dan BUPATI TULUNGAGUNG MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017.