( 1) BPD wajib menyampaikan laporan kinerja BPD yang merupakan laporan atas pelaksanaan tugas BPD dalam 1 (satu) tahun anggaran.
(2)Laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika:
a.dasar hukum;
b.pelaksanaan tugas; dan
c.penutup.
(3)Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat serta disampaikan kepada Kepala Desa dan forum musyawarah Desa secara tertulis dan/ a tau lisan .
(4)Laporan kinerja BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 4 (empat) bulan setelah selesai tahun anggaran.