1.Dinas Pendidikan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan Olahraga;
3.Dinas Kesehatan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan;
4.Dinas Sosial Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang sosial;
5.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
6.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
7.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, 5 meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
8.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
9.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
10.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, urusan Pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan Drainase dan sub urusan permukiman;
11.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A dengan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
12.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pemerintahan bidang Transmigrasi;
13.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
14.Dinas Komunikasi dan Informatika Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
15.Dinas Perikanan Tipe B, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
16.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
17.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata;
18.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
19.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
20.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup; 6
21.Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Tipe B, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan dan urusan pemerintahan bidang Kearsipan;
22.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, meyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
23.Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Tipe B, menyelenggarakan sub urusan Kebakaran;
24.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.