1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
3.Bupati adalah Bupati Kabupaten Tulungagung.
4.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.
5.Unit Pelaksana Teknis Dinas penyelenggara SPALD yang selanjutnya disebut UPTD SPALD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan tugas teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa wilayah kerja.
6.Air limbah domestik adalah air limbah yang berasal dari usaha dan/ atau kegiatan permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama.
7.Sistem pengelolaan air limbah domestik yang selanjutnya disingkat SPALD, adalah serangkaian kegiatan pengelolaan air limbah domestik dalam satu kesatuan dengan prasarana dan sarana pengelolaan air limbah domestik.
8.Penyelenggaraan SPALD adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan prasarana dan sarana untuk pelayanan air limbah domestik.
9.Sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat yang selanjutnya disingkat SPALD-T adalah sistem pengelolaan yang dilakukan dengan mengalirkan air limbah domestik dari sum ber secara kolektif ke sub-sistem pengolahan terpusat untuk diolah sebelum dibuang ke badan air permukaan.
10.Sistem pengelolaan air limbah domestik setempat yang selanjutnya disingkat SPALD-S adalah sistem pengelolaan yang 5 dilakukan dengan mengolah arr limbah domestic di lokasi sumber, yang selanjutnya lumpur hasil olahan diangkut dengan sarana pengangkut ke Sub-sistem pengolahan lumpur tinja.
11.Instalasi pengolahan lumpur tinja yang selanjutnya diangkat IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub- sistem pengolahan setempat.
12.Instalasi pengolahan air limbah domestik yang selanjutnya disingkat IPALD adalah bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah domestik.
13.Sistem penyedotan terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja yang dilakukan secara periodik oleh instansi yang berwenang yang merupakan program pemerintah daerah.
14.Sistim penyedotan tidak terjadwal adalah penyedotan lumpur tinja atas permintaan pelanggan.
15.Baku mutu air limbah domestik adalah ukuran batas atau kadar unsur dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam limbah cair untuk dibuang dari satu jenis kegiatan tertentu.
16.Media lingkungan adalah kandungan dan kualitas tanah, air dan udara yang merupakan sumber kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.
17.Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
18.Pelaksanaan konstruksi adalah kegiatan mendirikan baru atau memperbaiki prasarana dan sarana fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
19.Operasi adalah kegiatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana fisik dan non fisik yang digunakan dalam pengelolaan air limbah domestik.
20.Pemantauan adalah kegiatan pengamatan menyeluruh dan terpadu sejak tahap perencanaan, pembangunan, dan operasi pengelolaan air limbah domestik.
21.Evaluasi adalah kegiatan penilaian terhadap seluruh perencanaan, pembangunan, operasi, pemeliharaan dan pemantauan penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik, untuk kemudian dijadikan masukan perbaikan dan peningkatan kinerja pengelolaan air limbah domestik.
22.Orang adalah seorang dan/atau badan hukum.
23.Buang Air Besar Sembarangan adalah kondisi maupun perilaku atas perbuatan dan/ atau tindakan orang perorangan buang air besar secara di sembarang tempat yang dilarang oleh karena berpotensi menyebarkan penyakit. 6