1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Tulungagung. Ka bu paten 4
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah daerah.
5.Dinas adalah Dinas Sosial, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tulungagung.
6.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
7.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia, yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8.Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terhindar dari resiko kerentanan dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
9.Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah upaya untuk pencegahan, pengurangan resiko dan penanganan korban dan/ atau pelaku anak yang terdiri dari pengelolaan data dan informasi, pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga, perubahan perilaku yang berpihak pada anak, fasilitasi dalam proses peradilan, dan penyelarasan program kerja.
10.Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak adalah upaya terpadu, menyeluruh, dan koordinatif untuk pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan korban dan/atau pelaku anak, yang terdiri dari subsistem hukum dan kebijakan, subsistem peradilan anak, subsistem kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga, subsistem peru bahan perilaku sosial, dan su bsistem data dan informasi perlindungan anak.
11.Kabupaten Layak Anak adalah Kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam hukum dan kebijakan, penganggaran, program dan kegiatan untuk menjamin terlindungi dan terpenuhinya hak anak.
12.Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psikologi, termasuk 5 penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak yang dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab atas anak tersebut atau mereka yang memiliki kuasa atas anak tersebut, yang seharusnya dapat dipercaya dan/atau masyarakat pada umumnya.
13.Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/ a tau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
14.Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak terhormat martabatnya, dan/ a tau terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental, termasuk, tapi tidak terbatas pada anak yang mengalami perlakuan salah pengabaian, eksploitasi, tindak pidana perdagangan orang, kekerasan, anak yang direkrut oleh tentara atau milisi perang, atau mengalami mutilasi genital.
15.Penelantaran anak adalah tindakan sengaja atau tidak sengaja yang mengakibatkan tidak terpenuhi kebutuhan dasar anak untuk tumbuh kembang secara fisik, intelektual, emosional, sosial dan spiritual.
16.Partisipasi anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan, baik di tingkat pemerintah dan masyarakat, tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya, yang dilaksanakan berdasarkan kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama, sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan terse but.
17.Pencegahan adalah semua tindakan yang dilaksanakan oleh Pemerintah daerah dan masyarakat, untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran, di semua situasi dan kondisi kehidupan anak, termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus, anak yang berhadapan dengan hukum dan anak dalam situasi darurat. 6
18.Kerentanan adalah faktor-faktor fisik, sosial, ekonomi dan lingkungan yang meningkatkan resiko anak dan keluarganya terhadap masalah dan bahaya bagi mereka akibat dari kehilangan, kerusakan, ketidakamanan, penderitaan dan kematian.
19.Penanganan korban adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menangani anak yang telah mengalami kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran dalam semua situasi kehidupan anak termasuk anak yag berhadapan dengan h ukum dan anak dalam situasi darurat.
20.Jaminan kelangsungan pendidikan adalah setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi baik pendidikan luar biasa maupun pendidikan inklusi.
21.Anak beresiko adalah anak yang rentan menjadi korban, pelaku dan/ a tau yang mengalami paparan kekerasan fisik, verbal, seksual, dan/ atau mental; korban eksploitasi ekonomi maupun seksual, korban penculikan, pekerja anak, anak jalanan, korban tindak pidana perdagangan orang, anak yang berhadapan dengan hukum, korban penelantaran, penyandang disabilitas, perokok, pengguna minuman keras, narkoba dan psikotropika, pelaku seks bebas dan yang terinfeksi HIV/ AIDS serta perlakuan salah lainnya.
22.Pengurangan resiko kerentanan adalah semua langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten dan masyarakat untuk melakukan intervensi awal dan deteksi dini atas adanya gejala dan masalah yang dihadapi anak dan keluarganya, dalam kondisi rentan atau potensial rentan, atas terjadinya segala bentuk tindakan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran, di semua situasi kehidupan anak, termasuk anak yang membutuhkan perlindungan khusus, anak yang berhadapan dengan hukum, dan anak dalam situasi darurat.
23.Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan kemampuan anak yang mengalami disfungsi sosial, dan mengembangkannya, agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
24.Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum dan/ atau advokat, untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang menjadi saksi, korban dan/atau pelaku tindak pidana, kekerasan, perlakuan salah, penelantaran dan/ a tau eksploitasi.
25.Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan anak dan masyarakat, untuk mendukung penyatuan kembali, anak 7 korban dan/ a tau pelaku tindak pidana, dalam lingkungan keluarga atau keluarga pengganti, yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan hak-haknya.
26.Rumah Aman adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan .
27.Penyelenggaraan pengumpulan data anak adalah upaya pengelolaan data yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, utuh, lengkap , dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data anak beresiko.
28.Masyarakat adalah perseorangan, kelompok dan/atau organisasi sosial, dan/ atau organisasi kemasyarakatan. 29 . Institusi pengasuh pengganti adalah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang merupakan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau masyarakat dalam menyelenggarakan pengasuhan anak, dan/ a tau pelayanan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarganya , termasuk lembaga penyelenggara pendidikan yang terintegrasi dalam institusi pengasuh pengganti.
30.Perlindungan Khusus adalah perlindungan yang diberikan untuk anak-anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk, tetapi tidak terbatas pada anak dan keluarganya yang berada dalam kondisi kedaruratan, anak tanpa pengasuhan yang layak, anak yang diasuh oleh orang lanjut usia, anak yang hidup tanpa pengasuhan orangtuanya , anak yang ditinggalkan salah satu atau kedua orangtua a tau keluarganya , anak jalanan, anak yang hidup dengan HIV/ AIDS , anak penyandang disabilitas, anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang terpisah dari orangtuanya atau keluarganya dalam situasi darurat, pengungsi, m iskin, mengalami d iskriminasi sosial dan/atau gender, tidak memiliki akta lahir atau identitas, menikah pada usia anak, eksploitasi seksual, tindak pidana perdagangan anak, menjadi korban praktik tradisional yang berbahaya , berada dalam pengasuhan alternatif, yang bekerja di sektor yang berbahaya dan membahayakan, anak yang mengalami perlakuan salah melalui media sosial dalam jaringan elektronik, anak yang mengalami ketergantungan napza dan miras. 31 . Praktik tradisional yang berbahaya adalah salah satu bentuk kekerasan, yang dilakukan terhadap anak, di kalangan masyarakat tertentu, yang telah berlangsung sejak lama, 8 sehingga tidak dianggap sebagai tindak kekerasan, atau dianggap sebagai bagian dari suatu budaya tertentu.
32.Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama- sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
33.Kesejahteraan sosial bagi anak dan keluarga adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial anak dan keluarganya agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya, yang dilakukan melalui berbagai bentuk pelayanan sosial, yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan, yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap anak dan keluarganya sebagai warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
34.Pengasuhan berkelanjutan adalah proses penetapan dan penempatan pengasuhan yang tepat dan layak, berdasarkan potensi dan solusi sesuai kebutuhan dan kepentingan setiap anak.
35.Terpapar kekerasan adalah anak yang mengalami langsung kejadian kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, tetapi bukan sebagai pelaku atau korban, melainkan sebagai saksi, dan/ a tau anak yang tidak langsung mengalami kejadian tersebut, melainkan menerima dampak akibat kejadian tersebut, seperti anak korban perceraian, anak yatim dan/ atau piatu, anak buruh migran dan lain sebagainya.