1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung;
3.Bupati adalah Bupati Tulungagung;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Koperasi yang menjadi kewenangan Daerah.
6.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekel uargaan.
7.Koperasi Primer adalah ·Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang seorang.
8.Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
9.Pengurus Koperasi adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengurus organisasi dan usaha Koperasi.
10.Pengawas adalah anggota Koperasi yang diangkat dan dipilih dalam rapat anggota untuk mengawasi pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi.
11.Pengelola adalah anggota Koperasi atau pihak ketiga yang diangkat oleh Pengurus dan diberi wewenang untuk mengelola usaha Koperasi atau unit simpan pinjam Koperasi.
12.Dewan Koperasi Indonesia Daerah yang selanjutnya disingkat Dekopinda adalah Dewan Koperasi Indonesia di Daerah.
13.Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
14.Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
15.Koperasi Simpan Pinjam yang selanjutnya disingkat KSP adalah Koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam.
16.Unit Simpan Pinjam Koperasi yang selanjutnya disingkat USP Koperasi adalah unit usaha Koperasi yang bergerak di bidang usaha simpan pinjam sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang bersangkutan.
17.Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah yang selanjutnya disingkat KSPPS adalah Koperasi yang kegiatan usahanya meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/ sedekah, dan wakaf.
18.Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi yang selanjutnya disebut USPPS Koperasi adalah unit Koperasi yang bergerak di bidang usaha meliputi simpanan, pinjaman dan pembiayaan sesuai prinsip syariah, termasuk mengelola zakat, infaq/sedekah, dan wakaf sebagai bagian dari kegiatan Koperasi yang bersangkutan. 4
19.Koperasi Aktif adalah Koperasi yang dalam 3 (tiga) tahun terakhir secara berturut-turut mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan melakukan kegiatan usaha untuk melayani anggota.
20.Koperasi Tidak Aktif adalah koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota dalam 3 (tiga) tahun berturut-turut dan/ atau tidak melaksanakan kegiatan usaha. 21 . Penggabungan Koperasi adalah bergabungnya satu koperasi atau lebih dengan koperasi lain dengan menggunakan nama salah satu Koperasi.
22.Peleburan Koperasi adalah penyatuan dua koperasi atau lebih, menjadi satu koperasi dengan menggunakan nama Koperasi baru.
23.Revitalisasi Koperasi adalah rangkaian kegiatan yang diselenggarakan oleh Koperasi dalam mengupayakan agar Koperasi yang Tidak Aktif dapat menjadi Koperasi aktif, dan Koperasi Aktif menjadi Koperasi yang lebih besar. 2 4 . Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 0 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
25.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
26.Kemitraan adalah kerja sama usaha antara Koperasi dengan Usaha Menengah a tau dengan U saha Besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
27.Pemberdayaan adalah upaya yang dilakukan dalam bentuk pertumbuhan iklim usaha, pertumbuhan unit-unit usaha baru, pembinaan dan pengembangan usaha sehingga mampu memperkuat dirinya menjadi lebih kuat, tangguh dan mandiri bersaing dengan pelaku usaha lainnya.
28.Pendampingan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah , masyarakat dan dunia usaha dalam bentuk memberikan bimbingan, arahan yang bersifat teknis serta motivasi kepada pelaku Koperasi yang secara teknis dilakukan oleh fasilitator yang berkompeten di bidangnya mulai dari perencanaan, kegiatan, mengajukan perkuatan modal terutama sekali pada penggunaan atau pemanfaatan dana perkuatan tersebut, pengembangan usaha baik segi peningkatan jumlah produksi, peningkatan kualitas serta kemudahan dalam ekspansi pemasaran sehingga dapat berkembang maksimal.
29.Fasilitator adalah orang yang berkompeten di bidang pengembangan Koperasi dan memiliki kemampuan manajerial, kreatif dalam membuat terobosan untuk melakukan pendampingan serta memberikan motivasi agar dapat mengembangkan Koperasi.
30.Iklim Usaha adalah kondisi yang diupayakan Pemerintah Daerah untuk memberdayakan Koperasi secara sinergis melalui penetapan berbagai peraturan perundang-undangan dan kebijakan berbagai aspek kehidupan ekonomi agar Koperasi memperoleh pemihakan, kepastian, kesempatan, perlindungan dan dukungan berusaha yang seluas-luasnya.
31.Perlindungan Usaha adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha untuk menghindari praktek monopoli dan pemusatan kekuatan ekonomi oleh pelaku usaha. 5
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tulungagung.
33.Pengawasan adalah kegiatan memperhatikan dan mengawasi mulai dari perencanaan, pengorganisasian, serta pelaksanaan pemberdayaan Koperasi.
34.Koordinasi adalah penyesuaian pengaturan baik dalam rangka padu seras1 dan sinergitas pemberdayaan Koperasi.
35.Pembinaan adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat melalui pemberian bimbingan dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan Koperasi.
36.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Koperasi.