Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Sekretaris Desa yang diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Sipil secara bertahap disesuaikan penugasannya berdasarkan ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Pasal II Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 31 Januari 2023 B tif- MARYOTO BIROWO Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 31/ Januari 2023 SEKRETARIS Da ERAH Drs. SUKAJh M.Si Pembina Utama Madya NIP. 19640119 198508 1 003 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 2 Seri E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 12-3/2023 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PERANGKAT DESA I. UMUM Disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa optimisme penciptaan pembangunan desa yang mampu mewujudkan kemandirian desa. Namun dalam realitasnya UU Desa belum mampu mewujudkan tujuan tersebut. Bahwa UU Desa belum memberikan kewenangan sepenuhnya kepada desa dalam pembangunan secara lokal- partisipatif, bahkan UU Desa masih memberikan peluang bagi dominasi pemerintah daerah dalam proses pembangunan desa yang tengah dilaksanakan. Aturan yang ada menjadikan desa sibuk dengan kewajiban administratif dalam pembangunan desa. Implikasinya, meskipun posisi desa bukan lagi menjadi struktur pemerintahan vertikal di bawah pemerintah daerah, campur tangan pemerintah daerah mengakibatkan distraksi terhadap kewenangan kepala desa dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan desa secara mandiri yang seharusnya dijalankan penuh oleh pemerintah desa. Sehingga Kepala Desa disibukan dengan urusan pemenuhan adminsitrasi ketimbang menjalankan kewenangannya. Permasalahan tersebut mengkonstruksikan dorongan secara substansi untuk merevisi peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018, yang akan diseuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, khususnya pengaturan tentang kewenangan dan tugas panitia pengisian perangkat desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I