Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung. Ditetapkan di Tulungagung pada tanggal 20 Agustus 2025 Diundangkan di Tulungagung pada tanggal 22 Agustus 2025 SEKRETARIS DAERAH, Drs. TRI HARIADI, M,Si. Pembina Utama Madya NIP. 19700906 199101 1 001 Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025 Nomor 1 Seri C NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 143-3/2025 PARAF KOORDINASI JABATAN PARAF Sekretaris Daerah Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabag Hukum 4- PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TULUNGAGUNG NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2025-2029 I. PENJELASAN UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2029 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah 5 (lima) tahunan yang menjabarkan visi, misi dan program Bupati terpilih pada Pemilihan Bupati Tahun 2024. Untuk mencapai tujuan pembangunan daerah, maka visi, misi dan program tersebut dijabarkan melalui strategi pembangunan daerah berupa kebijakan dan program pembangunan, beserta kerangka pendanaan pembangunan serta kaidah pelaksanaannya. Sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian penting yang mendukung keberhasilan sistem perencanaan pembangunan nasional. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, pemerintah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan jangka panjang hingga perencanaan jangka pendek yang substansinya saling berkaitan. Perencanaan yang baik akan menjadi arah bagi cita-cita pembangunan serta strategi dan cara pencapaiannya. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disusun untuk memberikan landasan bagi berbagai bentuk perencanaan dari pusat hingga daerah dan menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan evaluasi. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah, baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota dalam rangka menyelenggarakan pemerintahannya harus menyusun perencanaan pembangunan. Penyusunan RPJMD 2025-2029 dilakukan dengan memperhatikan RPJM Nasional, RPJMD Provinsi Jawa Timur, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung, kondisi lingkungan strategis di daerah, potensi daerah, isu strategis baik internasional, nasional maupun lokal, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya. Dalam melakukan penyusunan RPJMD, digunakan empat pendekatan utama. Pertama, pendekatan politik. Pendekatan ini memandang bahwa pemilihan Kepala Daerah pada dasarnya merupakan bagian terpenting di dalam proses penyusunan rencana program. Hal ini terjadi karena rakyat pemilih menentukan pilihannya berdasarkan program-program pembangunan yang ditawarkan para calon Kepala Daerah. Dalam hal ini, rencana pembangunan adalah penjabaran agenda-agenda pembangunan yang <3- ditawarkan Kepala Daerah saat kampanye ke dalam RPJMD. Kedua, pendekatan teknokratik. Pendekatan ini dilaksanakan dengan menggunakan metode dan kerangka berpikir ilmiah oleh lembaga yang secara fungsional bertugas untuk hal tersebut. Ketiga, pendekatan partisipatif. Pendekatan ini dilaksanakan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) pembangunan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Keempat, pendekatan atas-bawah (top-down) dan bawah atas (bottom-up). Pendekatan ini dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan. Hasil proses tersebut kemudian diselaraskan melalui musyawarah rencana pembangunan. Dalam hal pendekatan politik, RPJMD merupakan turunan dari visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih. Proses penyusunannya dilakukan dan disinergikan dengan menggunakan tiga pendekatan utama lain, dan dilakukan secara bertahap. Proses penyusunannya dilakukan dari bawah, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) yang ada. Tujuannya adalah agar RPJMD ini merupakan refleksi dari perencanaan yang diinginkan dan dibutuhkan oleh masyarakat di daerah. Melalui RPJMD, Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Keija Pemerintah Daerah (RKPD) akan dimungkinkan lebih terarah dan disesuaikan dengan visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta keinginan dan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, secara umum, RPJMD memuat tentang visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi program lintas Perangkat Daerah, program kewilayahan, dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Selain itu, agar RPJMD memiliki kekuatan yang baik, proses penyusunanya mau tidak mau harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat, valid dan akuntabel. Untuk itu, sebelum dilakukan penyusunan, terlebih dahulu dilakukan pengkajian terhadap indikator-indikator perkembangan di daerah. RPJMD Kabupaten Tulungagung Tahun 2025-2029 merupakan rencana pembangunan jangka menengah periode pertama dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tulungagung. RPJMD yang telah disusun selanjutnya dijabarkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang merupakan perencanaan tahunan dan menjadi pedoman dalam penyusunan rencana strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL