1.Daerah adalah Kabupaten Tulungagung.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Tulungagung. 3 . Bupati adalah Bupati Tulungagung.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulungagung.
5.Dinas adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung.
6.Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten yang selanjutnya disebut KPA Kabupaten adalah lembaga independen yang bertujuan untuk meningkatkan upaya penanggulangan HIV dan AIDS yang lebih intensif, menyeluruh, terpadu dan terkoordinasi. 4
7.Fasilitas pelayanan kesehatan adalah suatu alat dan/atau tem_pat yang digunakan untuk menyelen,ggarakan u_paya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan / atau masyarakat.
8.Human Immunodeficiency Virus yang selanjutnya disingkat HIV adalah virus yang menyerang sel darah putih yang mengakibatkan menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia sehingga tubuh manusia mudah terserang oleh berbagai macam penyakit.
9.Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang selanjutnya disingkat AIDS adalah sekumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh menurunnya sistem kekebalan tubuh manusia akibat infeksi virus HIV.
10.Penanggulangan adalah segala upaya yang meliputi pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk menurunkan angka kesakitan, angka kematian, membatasi penularan serta penyebaran penyakit agar wabah tidak meluas ke daerah lain serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya .
11.Populasi rawan risiko adalah populasi yang mempunyai perilaku risiko tinggi terhadap penularan HIV.
12.Infeksi Menular Seksual selanjutnya disingkat IMS adalah beberapa penyakit yang m enular terutama melalui hubungan seksual.
13.Lembaga Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan kegiatan penyadaran kemasyarakatan dalam bidang penanggulangan pencegahan HIV dan AIDS dan m erupakan mitra KPA.
14.Tenaga Kesehatan adalah seorang yang memiliki kewenangan dan pengakuan untuk melakukan pelayanan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
15.Pencegahan adalah bagian dari upaya penanggulangan agar seseorang tidak tertular virus HIV.
16.Kondom adalah alat kesehatan berupa sarung karet yang dipasang pada alat kelamin baik laki-laki maupun wanita pada waktu m elakukan hubungan seksual dengan maksud untuk m en cegah penularan penyakit akibat hubungan s eksual maupun pencegahan kehamilan.
17.Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung berdasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, j enis -kelamin, baha sa, k-eyakinan politik , yang mengakibatkan pengurangan, penyimpangan atau pen ghapusan pen gakuan, pelaksanaan, a tau pen ggunaan hak asasi manusia dan 5 kebebasan dasar dalam hidup baik individu maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.
18.Dukungan adalah upaya baik dari sesama orang yang telah terinfeksi virus HIV dan AIDS maupun dari keluarga dan pihak lain untuk memberi dukungan pada orang dengan penderita HIV dan AIDS dengan lebih baik lagi.
19.Orang Dengan HIV dan AIDS yang selanjutnya disingkat ODHA adalah orang yang telah terinfeksi virus HIV.
20.OHIDA adalah setiap orang yang hidup bersama dengan orang yang telah terinfek-si virus HIV.
21.Surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecender:ungan penularan HIV dan AIDS unt:uk perum:usan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous. 22 . Obat anti retroviral adalah obat-obatan yang dapat menghambat perkembangan HIV dalam tubuh pengidap HIV, sehingga bisa memperlambat proses menjadi AIDS sehingga dapat meningkatkan kualitas kesehatan hidup ODHA.