1.Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan dan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan Olahraga; 4
2.Dinas Kesehatan Tipe A, rnenyelenggarakan urusan pernerintahan bidang kesehatan;
3.Dinas Sosial Tipe A, rnenyelenggarakan urusan pernerintahan bidang sosial;
4.Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe A, rnenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dan urusan pemerintahan bidang Pernberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
5.Dinas Perhubungan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tipe A, rnenyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7.Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perindustrian dan urusan pemerintahan bidang Perdagangan;
8.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
9.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, urusan Pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan Drainase dan sub urusan permukiman;
10.Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Tipe A dengan, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
11.Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja dan urusan pernerintahan bidang Transmigrasi;
12.Dinas Pertanian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerin tahan bidang Pertanian;
13.Dinas Kornunikasi dan Informatika Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik;
14.Dinas Perikanan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
15.Dinas Ketahanan Pangan Tipe B, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
16.Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan dan urusan pemerintahan bidang pariwisata; 5
17.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
18.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian;
19.Dinas Lingkungan Hidup Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup dan sub urusan persampahan;
20.Dinas Perpustakaan dan menyelenggarakan urusan Perpustakaan dan urusan Kearsipan; Kearsipan Tipe B, pemerintahan bidang pemerintahan bidang 21 . Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal;
22.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat , sub urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum, serta sub urusan Kebakaran; e . Badan Daerah terdiri dari:
1.Badan Pendapatan Daerah Tipe C, melaksanakan fungsi penunjang Keuangan; 2 . Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan; 3 . Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan; 4 . Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A, melaksanakan fungsi penunjang keuangan; 5 . Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan intensitas Sedang, melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik;