Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 8 Tahun 2020
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2020
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
Lembaga terkait
Ringkasan
materi pokok: mengatur mengenai penetapan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda); yaitu: (1) Modal dasar PT. BPR BANK TULUNGAGUNG (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (Lima Puluh Milyar Rupiah) , yang terdiri dari: a . saham dari Koperasi Karyawan; dan b. saham dari Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal. (2) Saham dari Koperasi Karyawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar Rp. 100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) .